Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Wajak Malang Ditangkap Polisi

Pelaku mengaku telah menjual motor hasil curiannya pada seorang penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

21 Februari 2023, 14:11 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Unit gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wajak berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat viral di Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Pelaku berinisal F (34) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, berhasil diamankan polisi pada Sabtu, (18/2/2023) sekitar jam 20.30 WIB ketika sedang melintas di Jalan Desa Tajinan.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menyampaikan, aksi F pada saat melakukan pencurian terekam CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga dapat mengidentifikasi pelaku kemudian melakukan penangkapan.

Polres Madiun Kota Ungkap Komplotan Curanmor dan Pelanggaran Knalpot Brong

“Pelaku pada saat melakukan pencurian terekam CCTV, berbekal ciri-ciri itu petugas di lapangan melakukan penyelidikan diikuti dengan penangkapan,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (20/2/2023).

Taufik menambahkan, dalam setiap aksinya F tak sendirian. Pria yang merupakan residivis kasus yang sama itu, selalu berboncengan dengan temannya saat menggasak motor.

Modus yang digunakan adalah kedua pelaku berboncengan mencari sasaran kendaraan. Ketika sudah dapat target, salah satu pelaku turun dan merusak kunci motor menggunakan kunci T kemudian melarikan diri.

Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor Parkiran Pinggir Sawah di Malang

Taufik menyebut, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku lain yang bersama F. Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran. “Pelaku ini beraksi selalu berdua berboncengan, pelaku lain masih dalam pengejaran, sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran polisi, F mengaku telah menjual motor hasil curiannya pada seorang penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Motor tersebut dijual seharga Rp 1 juta, dan uangnya telah dibagi dua.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku F dan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya di Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan. Petugas mendapati 5 unit motor berbagai merk hasil curanmor di wilayah Kecamatan Wajak, Tajinan, Gondanglegi dan Jabung.

Pria Asal Bojonegoro COD Bawa Kabur Motor, Giliran Ditangkap Reskrim Polsek Kartasura Juga Lewat COD

Berita Lainnya

Berita Terkini