JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo saat menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) pada, Rabu (5/7/2023) malam.
“Miras ini merupakan hasil dari operasi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus cipta kondisi menjelang hari jadi Kabupaten Sukoharjo ke-77,” kata Plt Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Kamis (6/7/2023).
Ia menyampaikan, setiap hari Satpol PP secara rutin melakukan patroli dengan sasaran tidak hanya penjual miras ilegal saja, namun juga menyasar PGOT, prostitusi, serta jenis pekat lainnya.
Terjaring Operasi Gaktiplin, 2 Anggota Satlantas Polres Sukoharjo Kena Sanksi
“Dalam kegiatan ini, kami juga berkoordinasi dengan TNI-Polri, BNK, dan Dinas Kesehatan pada, Rabu (5/7/2023) malam. Sasarannya di semua wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dan hasil kami menyita sekira 500 lebih botol miras berbagai merek,” ungkap Heru.
Miras tersebut disita lantaran pemilik atau penjualnya saat digerebek petugas tidak bisa menunjukkan surat izin menjual maupun mengedarkan miras. Rata-rata miras yang disita mengandung alkohol diatas 20%.
“Karena tidak memiliki izin dan peredaran miras ini jika dibiarkan akan memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal, maka kami melakukan tindakan tegas melakukan penyitaan agar masyarakat juga tidak resah,” tegas Heru.
Pesta Miras di Kuburan, 5 Pemuda Terciduk Tim Sparta Polresta Surakarta
Diungkapkan Heru, ratusan miras itu disita dari beberapa toko di tiga wilayah kecamatan yakni, Grogol, Polokarto, dan Nguter. Sedangkan untuk para penjualnya dijerat sangkaan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Ada dua penjual yang akan kami jerat dengan sangkaan pelanggaran Tipiring, dan pelanggaran Perda Kabupaten Sukoharjo tentang peredaran miras. Hukumannya bisa kurungan penjara maksimal 3 bulan,” ujarnya.
Adapun ratusan botol miras yang disita itu diantaranya ada Topi Miring, Anggur Putih dan Anggur Merah Orang Tua, Ice Land, Vodka, Friend Ship, Kawa-Kawa, Mix-Max, Smirnoff, dan beberapa merek lainnya.
Transaksi 6 Botol Miras di Solo, Warga Boyolali Terciduk Tim Sparta
Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo Sunarto menambahkan, untuk tindak lanjut terhadap dua penjual miras tersebut akan dilakukan pemeriksaan terlebih. Sedangkan untuk barang bukti disita dengan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
“Kalau dari hasil pemeriksaan ternyata memang tidak memiliki izin menjual miras, maka akan kami proses lanjut dengan sangkaan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2023,” pungkasnya.(Sapto)