Nekat Curi Mobil Toyota Inova, Kuli Pasar di Boyolali Digulung Polisi

Tak tanggung-tanggung, ia mencuri sebuah mobil Toyota Inova yang diperkirakan harganya mencapai Rp113 juta

14 Juli 2022, 19:58 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Seorang pria yang bekerja sebagai kuli pasar di Pasar Sayur Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), tak berkutik saat digelandang Satreskrim Polres Boyolali.

Pria bernama David Nusantoro (34) ini, ternyata adalah seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia kembali ditangkap lantaran kambuh melakukan kejahatan pencurian.

Tak tanggung-tanggung, ia mencuri sebuah mobil Toyota Inova yang diperkirakan harganya mencapai Rp113 juta. Aksi itu dilakukan di sekitar Pasar Sayur Cepogo.

Binluh Penanggulangan Ekstremisme di Sukoharjo, Kapolres Datangi MPLS Siswa SMA

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, menjelaskan tersangka pencurian bernama David berprofesi sebagai kuli pasar dan melakukan tindak kejahatan mencuri mobil pada, Rabu (22 /6/2022), sekira pukul 08.15 WIB.

“Tersangka berhasil ditangkap sehari setelahnya pada Kamis (23/6/2022), pukul 12.30 WIB di daerah Grogol, Sukoharjo sebelum menjual atau menggadaikan barang curian,” kata Asep, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (14/7/2022).

Dalam penangkapan tersangka ini, polisi juga dapat mengamankan mobil curian yang belum sempat dijual beserta kunci mobilnya.

Kapolda Kalbar Ungkap Kasus Penambangan Emas Liar Senilai Rp66 Miliar, 75 Orang jadi Tersangka

“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan pidana maksimal lima tahun penjara,” ujar Kapolres.

Menyinggung tersangka yang merupakan residivis Kapolres mengatakan, sebelumnya David pernah dua kali di hukum kurungan penjara akibat kejahatan penjambretan di Klaten dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Karanganyar.

Dihadapan awak media, tersangka David saat ditanya mengungkapkan, pada saat kejadian ia berada di kios sekitar Pasar Sayur Cepogo. Kemudian ia melihat kunci mobil tergeletak di meja kios dan melihat mobil yang terparkir di depan kios.

Dugaan Penyimpangan Lelang Proyek, Pokja Pemilihan 1 Pemda Kebumen Digugat di PTUN Semarang

“Saya coba hidupkan mobilnya bisa. Setelah itu, saya bawa ke arah Ampel dulu, kemudian baru ke Sukoharjo. Rencananya mau dijual atau digadaikan, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini