Ray Sumarya, selaku kuasa hukum PT BTM memberikan tanggapan bahwa untuk memperkuat dalil-dalil PT BTM yang tidak mengetahui perjanjian dan tidak mengakui utang tersebut, maka dalam persidangan berikutnya akan menghadirkan ahli guna membuat terang permasalahan hukum yang ada.
Sebagai bentuk penyehatan perusahaan, Pemegang Saham PT BTM telah mengajukan Permohonan Audit Investigasi terhadap PT BTM di PN Tenggarong untuk mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya.
Dan jika terjadi penyimpangan-penyimpangan yang ada, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Sukoharjo, Polisi Hadirkan Tersangka Peragakan 113 Adegan
“Bagaimana kita mau berbicara utang? Sedangkan kita saja nggak tahu itu benar atau tidak perjanjiannya. Dudukkan dulu permasalahannya, kalau sudah duduk baru bicara utang. Perkara ini masih belum terang, perlu dibuktikan fakta dan aturan hukumnya seperti apa,” ujar Ray.
Ditegaskan, pada persidangan PKPU berikutnya PT BTM juga akan menghadirkan ahli untuk meluruskan permasalahan hukumnya seperti apa.
“Dalam upaya penyehatan perusahaan Pak Budy selaku Pemegang Saham PT BTM sudah kasih info ke kami bahwa PT BTM sudah diajukan permohonan audit investigasi di PN Tenggarong guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi terhadap perjanjian-perjanjian yang didalilkan oleh Pemohon PKPU,” ucap Ray.
Hari Bhayangkara ke 77, Polres Sukoharjo Latih Santri Ponpes Azzayadiy Ilmu BHD
“Kalau terbukti adanya penyimpangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, imbuhnya. (Sapto)