JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan penanganan perkara Pidana Umum (Pidum) yang belum P21 namun masa penahanan sementara hingga masa perpanjangan sudah habis ditengah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap jalan terus. Tersangka masih dapat ditahan.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, bahwa untuk perkara Pidum yang sudah habis masa penahanannya namun berkasnya belum P21, maka dapat dilakukan penambahan masa penahanan terhadap tersangka.
“Ini terkait Pidum, tadi kami sudah konfirmasi ke Kasi Pidum. Biasanya kalau masa penahanannya habis, misalnya masih di kepolisian, maka harus ada masa perpanjangan lagi selama 40 hari,” kata Galih saat ditemui di kantornya, Jum’at (16/12/2022).
Berkekuatan Hukum Tetap, Sabu 213,25 Gram Dimusnahkan Kejari Sukoharjo Bersama Barang Bukti Lainnya
Namun begitu, jika setelah 20 hari ditambah perpanjangan penahanan selama 40 hari belum P21, maka disebutkan Galih, pihak penyidik dari kepolisian dapat memperpanjang lagi masa penahanan dengan terlebih dahulu mengajukan izin ke pengadilan.
“Biasanya pihak penyidik akan meminta perpanjangan (penahanan) ke pengadilan, itu sudah diatur dalam KUHP. Terus jika sudah P21 mau masuk tahap II, maka akan dilakukan penahanan oleh kejaksaan selama 20 hari ke depan,” paparnya.
Semisal, lanjut Galih, dalam 20 hari ke depan itu bertepatan dengan libur Nataru atau hari libur nasional lainnya, maka pihak kejaksaan juga akan meminta perpanjangan penahanan dari pengadilan.
Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Magetan
“Artinya dari 20 hari masa penahanan terhadap tersangka di kepolisian sudah habis, dan setelah diperpanjang selama 40 hari belum juga P21, maka dapat dilakukan perpanjangan dengan izin pengadilan. Prosedur yang sama juga akan ditempuh kejaksaan jika berkas perkaranya sudah P21,” terangnya.
Menyinggung perkara menonjol yang ditangani Kejari Sukoharjo selama kurun waktu tahun 2022, menurut Galih, adalah ada dua perkara korupsi di Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Cabang Bulu, Sukoharjo. Total kerugian sekira Rp1,8 miliar.
“Untuk bulan Desember ini untuk sementara ada dua kasus yang akan dibawa ke tingkat persidangan. Salah satunya dari Kejati yaitu perkara narkotika sudah P21,” ungkapnya.
Ditambahkan Galih, pada prinsipnya meskipun masuk libur Nataru, proses penanganan perkara Pidum tetap jalan terus. (Sapto)