JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Satreskrim Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus aborsi dengan mengamankan sepasang kekasih yang telah menguburkan jasad bayi di area persawahan Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengamankan ARH (24), laki-laki asal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dan pasangannya EFA (23), wanita asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Keduanya merupakan pelaku yang menggugurkan bayinya akibat hamil diluar nikah.
“Kedua pelaku ini menggugurkan bayinya dengan membeli obat penggugur kandungan merek X, lalu dikonsumsi 4 butir sekali minum dan 1 butir dimasukkan kekemaluan setiap 1 jam sekali sampai terjadi kontraksi,” terang AKP Teguh, saat konferensi pers, Jum’at (3/3/2023).
Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Polresta Magelang Amankan 5 Tersangka
Dijelaskan oleh Teguh, EFA melahirkan janin yang berusia lima bulan tersebut di kamar mandi di salah satu kamar kos di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. EFA kemudian diantarkan ARH ke Puskesmas Kartasura untuk mendapatkan penanganan.
Setelah itu, pelaku ARH berinisiatif untuk mengubur janin itu dengan cara
membelikan kaos oblong berwarna putih untuk membungkus janin. Kemudian janin dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tas punggung warna merah untuk selanjutnya dibawa akan dikuburkan.
“Akhirnya pelaku menguburkan jasad bayinya di area persawahan Tawangsari,” jelas Kasat Reskrim.
Diduga Langgar UU Ciptaker Minerba, Pengelola Tambang di Polokarto Akhirnya jadi Tersangka
Setelah adanya laporan mengenai penemuan jasad bayi yang dikubur di area persawahan Tawangsari itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar.(Sapto)