JURNAL HARIANKOTA, NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik PPNS KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejari Nganjuk, Kamis (19/1/2023) di Ruang Tahap II Kejari Nganjuk.
Tersangka adalah IS (40), Sopir yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH mengatakan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 56 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Pengiriman 11.300 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai Malang
Dijelaskannya, bahwa Sopir pengangkut rokok tanpa pita cukai tersebut, pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Jalan Tol Kertosono – Nganjuk KM 60 Kabupaten Nganjuk, telah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Hi Ace No.Pol AB 7355 NH.
“Ketika dalam perjalanan ke Sumedang Jawa Barat, tersangka diberhentikan oleh Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri,” jelasnya.
Pada pemeriksaan isi barang ditemukan adanya rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 936.800 batang, seluruhnya tidak dilekati pita cukai sehingga diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri.
Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
Akibat Aksi yang dilakukan IS ada kerugian kas Negara sebesar Rp. 562.080.000,-.
“Dalam hal ini, IS sebelumnya telah ditahan oleh Penyidik PPNS Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri di Polresta Kediri dan pada saat penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berupa 1 unit Toyota Hi Ace yang berisi muatan dan rokok tanpa pita cukai, termasuk sigaret kretek mesin (SKM), sebanyak 936.800 batang ditemukan,” terang dicky.
Jaksa tetap melanjutkan penahanannya selama 20 hari sejak 19 Januari hingga 2023 di Rutan IIB Nganjuk. Lebih lanjut Dicky menambahkan, tim kejaksaan akan segera menyiapkan tuntutan terhadap para tersangka yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk.
Diketahui Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menunjuk empat jaksa penuntut umum untuk mengadili kasus tersebut. (gs)