JURNAL HARIANKOTA, NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Nganjuk pada Kamis (19/11/2022) terkait kasus tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Nganjuk Dicky Andy Firmansyah mengatakan empat tersangka telah diserahkan ke kejaksaan yang terdiri dari tiga berkas perkara.
Tersangka HNP (24 th) warga Gurah Kediri dan Tersangka LBS (38 th) warga Sukomoro Nganjuk Tersangka SBN (43 th) warga Wajak Malang Tersangka SBS (46 th) warga Tanjunganom Nganjuk.
“Barang bukti yang dihadirkan penyidik berasal dari tersangka HNP dan LBS. Pupuk pelengkap sebanyak 98,5 ton yang terdiri dari urea, NPK, Phonska, ZA, SP38, handphone, dokumen dan satu unit dump truck Mitsubishi Canter,” ungkap Dicky.
Atas nama tersangka SBS, Dicky melanjutkan, sebanyak 4,1 ton pupuk bersubsidi terdiri dari urea, NPK Phonska dan ZA, serta dokumen dan uang tunai.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 17.850.000 dalam kasus yang melibatkan tersangka HNP dan LBS. SBS merugikan negara sebesar Rp7.027.500 dan atas nama SBN kerugian negara sebesar Rp213.755.000.
Pernyataan Pemerintah, Penyaluran BLT BBM Telah Mencapai 20.001.533 Keluarga Penerima Manfaat
Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Nganjuk.
Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yang dapat mengganggu pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Nganjuk. (gs)