JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cekal terhadap empat orang, yakni Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta. Untuk cekal tersebut KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri.
“Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya pada, Jum’at (1/12/2023).
Dilansir dari Info Publik, Sabtu (2/12/2023), Ali juga mengungkapkan, cekal dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan.
2 Mobil Barang Bukti Kasus Gratifikasi Rafael Alun Dititipkan KPK di Polresta Solo
“Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” terangnya.
Sebelumnya KPK menyampaikan telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dapat Aduan Masyarakat Terkait Korupsi, Polda Jateng Selidiki 3 Kades
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Masing-masing, tiga dari pihak penerima, dan satu pihak pemberi.
Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.***