Kasus Penistaan Agama, Berkas Perkara Panji Gumilang Telah Dilengkapi Bareskrim

Berkas perkara Panji Gumilang itu sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar dilengkapi

18 September 2023, 18:22 WIB

JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Informasi itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya pada, Senin (18/9/2023).

“Penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU,” kata Ahmad seperti dilansir dari TBNews.

Kasus Al-Zaytun Masuk Penyidikan, Kapolri Minta Masyarakat Tunggu Hasilnya

Disebutkan, berkas perkara Panji Gumilang itu sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar dilengkapi.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

“Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli,” kata Djuhandani.

Survey LSI: 86,1 Persen Responden Puas Atas Penanganan TPPO oleh Polri

Adapun lima saksi tambahan itu terdiri dari pihak Ponpes Al-Zaytun hingga perwakilan masyarakat. Polri sendiri telah memeriksa Panji Gumilang untuk melengkapi berkas perkaranya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8/2023)lalu pukul 02.00 WIB.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***

Berita Lainnya

Berita Terkini