Kasus Pengeroyokan Maling di Jepara, PH Tersangka Pertanyakan Manajemen Polisi

Sejak ditangkap dan ditahan, hingga Selasa (17/10/2023) kemarin, pihak keluarga sama sekali belum menerima surat penangkapan dan surat penahanan terkait kasus ini

18 Oktober 2023, 19:44 WIB

Semula, lanjut Kusmanto, pihak keluarga S yang khawatir dan cemas, akan membuat laporan kehilangan anggota keluarga lantaran sudah 4 hari tidak mendengar kabarnya.

“Sampai sejauh ini baru klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengroyokan. Pasal yang disangkakan terkait dugaan pelanggaran Pasal 170  KUHP. Kami selaku penasehat hukum tentu akan mengawal terkait hak-hak dari klien kami,” tegasnya.

Disisi lain, Kusmanto juga akan membuat aduan ke Polda Jateng serta melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Polres Jepara atas penangkapan dan penahanan S yang dinilai tidak sesuai prosedur dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Burung Seharga Belasan Juta di Malang

Terpisah, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirmasi tentang kasus tersebut, meminta waktu untuk melakukan pengecekan terlebih dulu.

“Saya cek dulu perkembangannya,” kata Wahyu melalui pesan singkat WhatsApp.

Perlu diketahui, kasus itu bermula dari peristiwa dugaan tindak pidana pencurian di Desa Rajekwesi oleh MA pada, Minggu (8/10/2023). Ia beraksi melakukan pencurian alat pertukangan. Namun apes, MA tertangkap warga.

Lakukan Pengeroyokan dan Meresahkan Warga, Belasan Pendekar Perguruan Silat Diamankan Polisi

Saat tertangkap itu, MA diduga dianiaya secara bersama-sama hingga mengalami beberapa luka di kepala bagian belakang, luka di tulang ekor, wajah berdarah, tangan berdarah, dan kaki berdarah.

Selanjutnya, setelah korban dirawat sehari di RS PKU Muhamadiyah Mayong Jepara, hari Senin, 9 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB, MA dinyatakan meninggal dunia.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini