JURNAL HARIANKOTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai September 2022 ini.
Pemutihan dalam dunia perpajakan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi.
Dilansir dari Info Publik, Kamis (8/9/2022), dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar.
Inilah 14 Pasal Krusial RKUHP, Nomor 4 Mengatur Tentang Pidana Penyalahgunaan Kekuatan Gaib
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022. Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.
Stop Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama, Kemenag Segera Tertibkan Regulasi
Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UU LLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023) nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa diberlakukan,” kata Peni.
Berdasarkan data Bapenda Jateng, kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo menunggak pajak sekira 1.475.205 unit. Oleh karenanya, jika tidak segera membayar pajak maka kendaraan bermotor tersebut akan jadi bodong.
Jutaan kendaraan bermotor itu terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya. Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819.***