Terancam Blokir Kominfo, Google dan WhatsApp Wajib Terdaftar di Indonesia

Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor PSE

17 Juli 2022, 11:29 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan kepada setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.

Wujudnya adalah dengan mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum. Pendaftaran pun sudah sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Mengutip dari laman Kominfo, Minggu (17/7/2022), kewajiban mendaftar itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Terusik Bau Busuk, Pemancing di Sukoharjo Kaget Temukan Mayat Lelaki di Bengawan Solo

Kemudian Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.

Disebutkan pula bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022. Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor PSE. Saat ini terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.

Truk Proyek Tol Yogya-Solo Bikin Jalan Desa di Klaten Rusak Parah, DPUPR: Tidak Masuk Wewenang Kami

Menurutnya, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.

“Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia,” ujar Johnny.

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Terlalu Mahal, Korlantas Polri Usulkan Gratis

Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo. Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan menambahkan, ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang. Lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.***

Berita Lainnya

Berita Terkini