JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA– Sebuah usulan tentang hukuman narapidana teroris (napiter) tidak lagi menggunakan hitungan waktu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Dikatakan, masa hukuman harus diubah. Hukuman terhadap teroris seharusnya bukan hitungan tahun, tapi mendasarkan pada kapan cara berpikirnya napiter itu berubah.
“Jika enam bulan sudah berubah, maka ia bisa dibebaskan,” kata Rycko, Minggu (12/11/2023) seperti dikutip dari TBNews.
Undang Eks Napiter, Polres Sukoharjo Gelar Dialog Kebangsaan Antisipasi Paham Radikal
Menurutnya, hukuman bagi napiter tidak bisa disamakan dengan pelaku pidana lain seperti pembunuhan, narkotika, dan semacamnya yang menggunakan masa lama tahanan.
Ia berpendapat, meskipun sudah dikenakan 25 tahun masa tahanan, namun jika napiter tersebut keluar dalam keadaan masih merah, maka tetap saja berbahaya di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Rycko menyinggung soal tantangan program deradikalisasi yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 bahwa program deradikalisasi sifatnya adalah sukarela.
Bom Bunuh Diri Bandung, Pelaku Disebut Kos di Baki Sukoharjo
Karena itu perlu adanya tindakan efektif agar tantangan ini bisa dijawab dengan baik. Ia lalu mengusulkan tentang perlunya meninjau kisah para napiter yang sukses dideradikalisasi sebelumnya.
“Kita belajar dari success story mereka yang sudah berhasil (hijau), dimana mereka tersentuh sehingga bisa dipertimbangkan untuk dilakukan juga (pada yang lain),” terangnya.
Ia menekankan, success story eks napiter itu dipelajari, dievaluasi, sembari tetap membuka pintu terhadap potensi apa saja yang bisa membuka hati para napiter.
Penyuluhan Cegah Paham Radikalisme, Polres Sukoharjo Sasar Pelajar