Jembatan Milik Yayasan Pendidikan di Kali Jenes Pabelan Disoal, BBWSBS Sebut Belum Berizin

Keberadaan deretan bangunan dan jembatan di sungai yang mengalir hingga ke Bengawan Solo tersebut menjadi sorotan masyarakat lantaran membuat penyempitan aliran air sungai

8 Maret 2023, 19:56 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Dituding memicu banjir, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) akan melayangkan peringatan terhadap pemilik jembatan diatas Kali Jenes Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Jembatan penghubung dua bangunan itu disebut belum berizin.

“Kalau informasi yang kami dapat, jembatan atas nama Kasatrian (Yayasan Pendidikan) itu belum pernah ijin. Nanti akan kami telusuri dengan menerjunkan Tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” kata petugas Rekomtek (Rekomendasi Teknis) BBWSBS, Fahmi saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).

Di dalam Tim PPNS, lanjutnya, ada petugas tersendiri yang menangani terkait dengan pelanggaran-pelanggaran di sekitar sumber daya air. Tidak hanya soal dugaan pelanggaran pembangunan jembatan tanpa ijin, tapi juga pelanggaran bangunan rumah diatas sempadan sungai.

Kali Jenes Pabelan Menyempit Terdesak Bangunan, Pemkab Sukoharjo Diminta Turun Tangan

“Nanti dari Tim PPNS yang akan mengecek ke lokasi. Seperti tindakan terhadap (pelanggaran) yang lainnya, jika terbukti ada pelanggaran maka kami akan mengirim surat peringatan untuk ditindaklanjuti,” terang Fahmi.

Ia pun menegaskan, jika nantinya berdasarkan hasil pengecekan Tim PPNS menyatakan bahwa jembatan itu mengganggu aliran sungai maka tidak ada pilihan lain harus dibongkar.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Bowo Atmojo, saat dihubungi menyatakan akan melakukan pengecekan terkait keberadaan jembatan dan deretan bangunan yang berdiri di sempadan Kali Jenes tersebut.

Penanganan Ancaman Serbuan Kera, Kodim Sukoharjo Bantu Reboisasi Tanaman Buah di Bulu

“Kalau kewenangan sungai itu ranah BBWSBS, kemudian masalah tanah dipinggir sungai yang bersertifikat itu sebenarnya wewenang BPN. Tapi kalau soal bangunan berdiri tidak sesuai hingga menjorok di atas sungai, itu pelanggaran Perda,” terangnya.

Meski begitu, atas dugaan pelanggaran izin deretan bangunan di Kali Jenes Mendungan tersebut, Bowo akan melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Tidak menutup kemungkinan bangunan yang menjorok diatas sungai akan ditertibkan.

“Untuk bangunan jembatannya, kami akan survei ke lapangan dulu itu jembatan apa, biar tidak ada kekeliruan. Yang jelas untuk membangun jembatan itu harus memiliki izin dari pengelola sungainya. Kalau itu ranahnya BBWSBS, maka ya harus kesana ijinnya,” jelas Bowo melalui sambungan telepon.

Pegadaian Dukung Jalan Sehat Bersama BUMN di Sukoharjo, Warga Antusias Mendaftar

Berita Lainnya

Berita Terkini