Kali Jenes Pabelan Menyempit Terdesak Bangunan, Pemkab Sukoharjo Diminta Turun Tangan

Berdirinya deretan bangunan yang membuat Kali Jenes menyempit itu dikeluhkan berpotensi memicu banjir di pemukiman warga sekitarnya

6 Maret 2023, 20:38 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Deretan bangunan permanen berdiri di sempadan Kali Jenes, Mendungan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Diantara bangunan itu, ada yang menjorok diatas aliran sungai, bahkan juga ada jembatan melintang diatasnya, dimana Informasinya, jembatan itu milik salah satu yayasan pendidikan, atau bukan jembatan umum.

Berdirinya deretan bangunan yang membuat Kali Jenes menyempit itu dikeluhkan berpotensi memicu banjir di pemukiman warga sekitarnya.

Terima Aduan LAPAAN RI, DPRD Sukoharjo Siap Usut Dugaan Hilangnya 3.000 M2 Tanah Aset Desa Gedangan

Prihatin atas kondisi itu, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI mendesak Pemkab Sukoharjo serta sejumlah pihak terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), DPUPR Sukoharjo, serta PT. KAI segera bertindak melakukan penertiban.

“Deretan bangunan ruko itu kalau tidak salah juga berdiri diatas tanah PT. KAI karena dulu disana ada rel kereta api dari Purwosari Solo sampai Kartasura Sukoharjo. Infonya sekarang tanah itu bersertifikat, nah pertanyaannya kok bisa BPN menerbitkan sertifikatnya,” sebut Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, Senin (6/3/2023).

Menyinggung adanya jembatan penghubung bangunan pribadi diatas sungai, Kusumo menilai jika dilihat dari regulasi di atasnya, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi jelas tidak diperbolehkan.

LAPAAN RI Jateng Datangi Kejari Sukoharjo, Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Tanah Aset Desa Gedangan

“Karena di wilayah itu kan sudah ada jembatan umum, bahkan jaraknya juga sangat dekat. Makanya kami mempertanyakan dulu proses ijinnya bagaimana. Didahului survey oleh instansi terkait atau tidak,” ujarnya.

Bangunan jembatan yang menjadi penghubung dua bangunan tersebut, diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.

LAPAAN RI Datangi Kejari Sukoharjo, SE Program Gerakan ASN Membeli Beras Lokal Dicabut

Berita Lainnya

Berita Terkini