JURNAL HARIANKOTA – Setelah menonaktifkan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, kini giliran Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang di nonaktifkan jabatannya oleh Mabes Polri.
Mereka di nonaktifkan terkait kasus penembakan Brigadir J yang kini tengah dalam penyidikan oleh tim bentukan Kapolri. Polri telah menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk jabatan Karopaminal Divisi Propam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pelaksana harian Karopaminal sendiri akan diisi Brigjen Anggoro Sukartono yang saat ini juga menjabat sebagai Karowabprof Divisi Propam Polri.
Polda Metro Jaya Gelar Pra Rekontruksi Kasus Polisi Tembak Polisi, Tertutup untuk Media
“Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divpropam Polri,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Minggu (24/7/2022), seperti dikutip dari NTMC Polri.
Penunjukan itu sendiri berdasarkan Surat Perintah (SP) Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022, tanggal 22 Juli 2022.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah terkait munculnya kasus penembakan Brigadir J.
Spekulasi Kasus Tembak Menembak Antar Polisi Terus Berkembang, Ini yang Dilakukan Polri
Pertama, Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam. Kedua, Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karopaminal. Dan ketiga, Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang (Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Pol. Budhi Herdi),” tandas Dedi.***