JURNAL HARIANKOTA – Polri terus memperkuat proses pembuktian ilmiah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggung jawabkan.
Dilansir dari Humas Polri, terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus gabungan internal dan eksternal.
Bertarif Ratusan Juta Rupiah, 8 Tersangka Joki SBMPTN di Surabaya Diringkus Polisi
Dalam hal ini, tim tersebut mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Untuk menghindari spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang expert di bidangnya justru akan memperkeruh keadaan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Minggu (17 /7/2022).
Dedi memaparkan, proses pembuktian ilmiah yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, dalam hal ini pihak kedokteran forensik terus berupaya merampungkan hasil autopsi.
Terancam Blokir Kominfo, Google dan WhatsApp Wajib Terdaftar di Indonesia
Kemudian, laboratorium forensik tengah melakukan uji balistik dari proyektil, selongsong dan senjata api dalam peristiwa itu.
“Di tempat kejadian perkara (TKP), pihak Inafis akan melakukan olah TKP untuk menemukan sidik jari DNA, mengukur jarak dan sudut tembakan, CCTV, Handphone dan lainnya,” ujar Dedi.
Secara paralel, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksan ke sejumlah saksi-saksi dan memberikan asistensi ke tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Terusik Bau Busuk, Pemancing di Sukoharjo Kaget Temukan Mayat Lelaki di Bengawan Solo
Dengan keseluruhan proses pembuktian ilmiah ini, diharapkan fakta yang sebenarnya akan terungkap. Dedi pun menjanjikan, Polri akan menyampaikan secara objektif dan transparan kepada masyarakat terkait dengan penanganan perkara ini.
“Mohon bersabar dulu biar tim bekerja. Jadi nanti hasilnya akan sangat jelas dan komprehensif karena bukti yang bicara secara ilmiah dan ada kesesuaian dengan hasil pemeriksaan para saksi-saksi,” pungkasnya.***