JURNAL HARIANKOTA – Sepasang kekasih, warga Joho, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), diciduk Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo lantaran tertangkap tangan sedang bekerja sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Sepasang kekasih tersebut adalah AEP (26) dan KPR (28), berhasil diamankan dari sebuah rumah kos di daerah Jetis, Sukoharjo. Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar yang telah menaruh curiga adanya peredaran narkoba jenis sabu.
“Pada Selasa, 4 Oktober 2022, sekira pukul 14.30 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu, diketahui bernama AEP tinggal di sebuah rumah kos di Kampung Pangin, Jetis, Sukoharjo,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jum,at (7/10/2022).
Kurang Dari 24 Jam, 4 Tersangka Pembobol Rumah Kosong di Sukoharjo Diringkus Polisi
Petugas kemudian bergerak menuju alamat tersebut, dan benar di sana mendapati AEP bersama kekasihnya KPR menyimpan barang bukti berupa dua paket narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu, siap edar.
“Dari keterangan kedua pelaku, mengatakan juga telah menaruh tiga paket sabu di titik-titik yang ditentukan antara penjual dan pembeli. Kemudian petugas bersama kedua pelaku mendatangi titik tersebut untuk melakukan penyitaan,” jelasnya.
Baik AEP maupun KPR mengaku dari hasil pekerjaannya sebagai kurir sabu mendapat upah sebesar Rp30 ribu per paketnya. Sabu disebutkan diperoleh dari seorang penghuni Lapas di Sragen berinisial R.
Berdalih Bela Kakak, Seorang Pemuda di Sukoharjo Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga
Selain menangkap sepasang kekasih tersebut, Polres Sukoharjo dalam kejadian berbeda namun dalam kasus yang sama juga telah menangkap seorang pengedar narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kartasura.
Adapun tersangka pelaku yang ditangkap di daerah Kartasura itu berinisial YM (46), warga Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba dimana sudah dua kali masuk penjara.
Dari pengungkapan kasus itu, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, ditambah denda minimal 800 miliar dan maksimal 8 miliar. (Sapto)