Kurang Dari 24 Jam, 4 Tersangka Pembobol Rumah Kosong di Sukoharjo Diringkus Polisi

Akibat aksi pembobolan ini korban mengalami kerugian total sekira Rp 20 juta

6 Oktober 2022, 17:25 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Satreskrim Polres Sukoharjo meringkus komplotan pembobol rumah kosong di Perumahan Baiti Jannati No A 29, Kelurahan Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, aksi pembobolan rumah kosong tersebut dilakukan oleh empat tersangka pada, 3 Oktober 2022 lalu.

“Tersangka pelaku berjumlah empat orang. Mereka telah membobol rumah milik Aulia Rahman (38),” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (6/10/2022).

Hakim Agung Ditangkap KPK, Menko Polhukam Apresiasi Konsep Penataan Lembaga Peradilan Dalam Satu Sistem

Adapun identitas masing-masing tersangka adalah, JT (55), warga Kabupaten Demak, beserta tiga pelaku lainnya yakni, MIF (22), AS (36), dan M (49), warga Kabupaten Grobogan.

“Dalam aksinya, para tersangka mengambil sejumlah barang, diantaranya satu ponsel, satu laptop, dua TV, dua BPKB sepeda motor, dua buku tabungan, dua batang emas antam dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp1 juta, dan enam jam tangan,” beber Kapolres.

Akibat aksi empat tersangka ini, korban disebutkan Kapolres, telah mengalami kerugian total sekira Rp 20 juta.

BSN Gandeng UMS, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Gunakan Produk SNI

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, para pelaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan wilayah dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

Modus operandinya, para tersangka pelaku menjalankan aksi setelah mengetahui korban keluar rumah.

“Alhamdulillah, para tersangka pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam, dimana mereka melancarkan aksinya pagi hari dan ditangkap pada malamnya di wilayah Grobogan,” ungkap Kapolres.

Buntut Protes Alih Kepemilikan Tanah Gedung Panti Marhaen, Ketua KBM Sukoharjo Tak Gentar Dilaporkan Polisi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit mobil warna merah yang digunakan tersangka sebagai sarana menjalankan aksi.

Disisi lain, Aulia Rahman selaku korban yang juga hadir dalam konferensi pers, mengucapkan terima kasih atas terungkapnya kasus dan tertangkapnya 4 tersangka pelakunya.

“Terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memproses laporan dengan cepat,” ucapnya.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini