Hakim Agung Ditangkap KPK, Menko Polhukam Apresiasi Konsep Penataan Lembaga Peradilan Dalam Satu Sistem

Konsep penataan lembaga peradilan dalam satu sistem sangat produktif karna ada langkah jangka pendek dan jangka panjang

6 Oktober 2022, 13:02 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyambut baik konsep-konsep untuk penataan peradilan yang dihasilkan dalam Fokus Group Discusion (FGD) Reformasi Hukum di Bidang Peradilan bersama pakar, pengamat, akademisi dan masyarakat sipil, di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (5/10/2022) kemarin.

Menurut Menko Polhukam kegiatan tersebut sangat produktif karena ada langkah-langkah jangka pendek yang harus dilakukan dan jangka panjang untuk membuat semacam rumah lembaga peradilan yang menyangkut MA, Kejaksaan Agung, dan Polri.

“Masukan ini nanti tentu melihat rangkaiannya di akhir tahun ini Insya Allah Rancangan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) itu akan diundangkan sesudah menjadi KUHP,” kata Mahfud, seperti dikutip dari Info Publik Kominfo, Kamis (6/10/2022).

BSN Gandeng UMS, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Gunakan Produk SNI

Ia mengatakan, hal ini menjadi keniscayaan manakala KUHP itu diundangkan tadi sudah ada masukan rencana KUHAP yang baru sesudah itu akan dibuat rumah atau konsep besar yang sistematis dan lembaga peradilan yang terintegrasi.

Menurut Mahfud, dalam satu sistem nanti akan disusun sehingga proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan serta batas kepengurusan dunia peradilan disetiap lembaga ini akan diatur bukan hukum acara pidananya tetapi nanti ada pengaturan-pengaturan agar sambungannya jelas.

Misal ada perkara, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga Makhamah Agung seperti ini sebagaimana yang dibahas oleh 21 orang pembicara di FGD itu.

Buntut Protes Alih Kepemilikan Tanah Gedung Panti Marhaen, Ketua KBM Sukoharjo Tak Gentar Dilaporkan Polisi

“Tapi nanti diklarifikasi. Kami punya kerja sama dengan partnership yang sudah ditandatangani pada musim pandemi, sekarang pandemi sudah lewat mungkin kerja-kerja seperti ini menjadi bentuk kerja sama yang baru bisa dimulai” ujar Menko Polhukam.

Mahfud menambahkan alasan FGD Reformasi Hukum di Bidang Peradilan diadakan karena terkait penangkapan Hakim Agung Sudrajat Dimyanti dalam kasus penanganan koperasi Inti Dana oleh KPK, sehingga ada respon dari Presiden apa yang bisa dilakukan pemerintah.

Kemudian Presiden mengatakan pemerintah akan membuat reformasi baru dan menugaskan Menko Polhukam yang sudah memulai sehingga nanti bentuk reformasi yang akan berguna bagi peradilan di Indonesia itu bisa dilakukan dalam periode ini sehingga konesepnya bisa selesai sebelum pemilu 2024 kemudian langkah-langkah jangka pendek masih akan dirumuskan.***

Berita Lainnya

Berita Terkini