Gencar Operasi Pekat, Polres Jepara Sita 208 Botol Miras IIegal

Hasil dari operasi pekat Sat Samapta Polres Jepara telah berhasil mengamankan 208 botol miras ilegal dengan berbagai merk

17 Juli 2023, 21:11 WIB

JURNAL HARIANKOTA, JEPARA – Satuan Samapta Polres Jepara kembali melakukan operasi penyakit masyarakat KRYD dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Jepara, pada Senin (17/7/2023).

Kegiatan yang dipimpin oleh KBO Sat Samapta Polres Jepara Iptu Mas’an beserta personelnya tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 208 botol miras ilegal berbagai merk.

“Hasil dari operasi pekat dengan sasaran miras Sat Samapta Polres Jepara telah berhasil mengamankan 208 botol miras ilegal dengan berbagai merk,” terang kasat Samapta Polres Jepara AKP Agus Nurhadi saat dikonfirmasi.

Operasi Cipta Kondisi, Satpol PP Sukoharjo Sita Ratusan Botol Miras dari 2 Penjual

Agus menjelaskan barang bukti miras disita dari warung maupun toko kelontong yang berada di seputaran Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Ratusan botol miras itu terdiri Arak Bali 60 botol, Ciu 34 botol, Bir Angker 24 botol, Anggur Kolesom 24 botol, Kawa-Kawa 21 botol, Anggur Merah 12 botol.

Kemudian Beras Kencur 12 botol, Congyang 5 botol, Ice Land 4 botol, Anggur Hijau dan Joker 4 botol, Mc Donal Mic Vodka 2 botol dan New Port 2 botol.

Pesta Miras di Kuburan, 5 Pemuda Terciduk Tim Sparta Polresta Surakarta

Kasat Samapta juga menginformasikan bahwa miras yang diamankan oleh petugas, semuanya dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk miras, semuanya dilakukan penyitaan dengan dibuatkan surat tanda terima serta dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun menambahkan, operasi dengan sasaran miras akan terus digelar untuk menciptakan situasi Kabupaten Jepara tetap kondusif.

Transaksi 6 Botol Miras di Solo, Warga Boyolali Terciduk Tim Sparta

Disamping itu, Polres Jepara juga mengajak masyarakat menghindari hal-hal yang menjerumus ke tindak pidana karena pengaruh miras.

“Kita terus mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jepara, untuk menjaga kondusifitas dan peka terhadap lingkungan apabila masyarakat melihat mendengar atau mengalami potensi tindak kejahatan segera melapor melalui Call Center 110, Lapor Pak Kapolres Jepara nomor WA 081234342003 atau bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini