Gelapkan 2 Motor Korban, Pria Paruh Baya di Malang Diamankan Polisi

Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam motor korban dengan iming-iming akan diberikan uang pengganti sejumlah Rp 60 ribu setiap hari

15 Mei 2023, 11:04 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial TW (45) terkait kasus penggelapan sepeda motor. Terduga pelaku tersebut diamankan polisi setelah korban, Uuz Chafidz Nawawi (36), melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik mejelaskan, pihaknya berhasil mengamankan TW di tempat tinggalnya di Desa Beji, Kecamatan junrejo, Kota Batu, pada Kamis (11/5/2023).

“Terduga pelaku diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Dau di rumahnya daerah Junrejo, Kota Batu, Kamis (11/5) sekitar jam 22.00 WIB,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (13/5).

Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Pinjam Sebentar di Tumpang Malang Dibekuk Polisi

Taufik menambahkan, kejadian berawal saat TW menemui korban pada 20 Februari 2023 lalu. Kedatangan TW saat itu untuk meminjam sepeda motor Honda Spacy milik korban dengan menjanjikan sejumlah uang.

Rencananya, motor korban akan digunakan untuk bekerja selama satu minggu. Karena percaya, korban kemudian menuruti permintaan TW dengan kesepakatan segera dikembalikan.

Selang beberapa hari, TW kembali mendatangi korban untuk meminjam motor korban dengan alasan ada temannya yang membutuhkan sewa kendaraan mendesak. Lagi-lagi korban percaya dengan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan uang sewa jika memberikan motor Yamaha Xeon miliknya.

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Pancang Tiang Listrik

“Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam motor korban dengan iming-iming akan diberikan uang pengganti sejumlah Rp 60 ribu setiap hari, korban percaya karena sebelumnya sudah pernah meminjamkan motor kepada pelaku dan selama ini aman,” ujarnya.

Namun rupanya kepercayaan yang diberikan korban kepadanya disalahgunakan oleh TW. Ia menghilang tanpa kabar membawa kabur dua unit sepeda motor yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi.

Tak mau membuang waktu, Unit Reskrim Polsek Dau yang mendapatkan laporan segera mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Polisi Malang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Pinjaman Setelah 8 Bulan Buron

Berita Lainnya

Berita Terkini