Satreskrim Polres Ponorogo Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Pancang Tiang Listrik

Tersangka adalah karyawan yang bekerja sebagai pengawas pada proyek tersebut

28 Januari 2023, 10:15 WIB

JURNAL HARIANKOTA, PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jatim mengamankan seorang tersangka tindak pidana penggelapan Puluhan pancang tiang listrik milik proyek.

Tersangka, D (37) warga Cimenyan 1 Rt/Rw 03/05 Desa Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar Provinsi Jawa Barat. Dia bekerja sebagai pengawas pada salah satu PT.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka saat press release, Jum’at (27/1/2023). “D (37) diamankan karena diduga telah melakukan penggelapan pancang tiang listrik milik salah satu PT,” terang Guling Sunaka.

Polisi Malang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Pinjaman Setelah 8 Bulan Buron

Lebih detail IPDA Guling mengatakan, proyek tersebut akan dimulai pada 19 Desember 2022, ketika satu-satunya PT dari wilayah Kabupaten Magetan melakukan audit terkait proyek pancang tiang listrik di Desa Jetis, Kecamatan Jetis, dan Kabupaten Ponorogo.

“Penanaman pancang tiang listrik merupakan satu-satunya proyek yang kini dilaksanakan di Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo. Setelah perencanaan awal proyek selesai, lembaga pengawas PT akan melakukan audit terkait material atau bahan bangunan yang digunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” terangnya.

Usai audit, Ipda Guling mendapat informasi bahwa beberapa komponen pancang tiang listrik tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di tagihan. “Jadi dari 38 tinggal 5, yang hilang 23 buah,” paparnya.

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 3 Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Atas kejadian tersebut, pihak manajer PT membuat laporan ke Polres Ponorogo yang kemudian langsung kami tidak lanjuti. “Kemudian pada (22/1/ 2023) berhasil kita amankan pelaku berinisial D di wilayah kabupaten Banjar provinsi Jawa barat”.

“Dari hasil pengembangan atau informasi dari pelaku, maka dapat ditemukan barang bukti yaitu pancang tiang listrik sebanyak 8 buah yang dititipkan di rumah temannya yang kebetulan saat dilakukan penangkapan, barang bukti tersebut belum laku,” sambungnya.

Selanjutnya pelaku D beserta barang bukti di bawa Polres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP di mana ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini