Disisi lain, Dwi juga mengakui bahwa telah ada pertemuan perdamaian untuk menyelesaikan perselisihan yang difasilitasi oleh Forkopimcam Bendosari. Secara hubungan antar manusia baginya tidak ada masalah dengan perdamaian yang juga telah disertai permintaan maaf dari yang bersangkutan.
“Kami memaafkan, tapi yang perlu digarisbawahi adalah, apakah perdamaian dan permintaan maaf itu secara otomatis dapat menghapus dugaan tindak pidananya? Oleh karenanya masih terbuka peluang perkara ini diproses hukum. Makanya untuk proses hukum kami serahkan di kepolisian,” pungkasnya.
Terpisah, Camat Bendosari Firmansyah Maymora, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perselisihan tentang upacara penurunan bendera yang dipicu oleh pernyataan oknum Kades Mulur tersebut telah berakhir dengan perdamaian dan permintaan maaf secara tertulis.
PSHT Ranting Jebres Solo Gelar Halal Bihalal, Kobarkan Semangat Menolong Masyarakat
“Sudah (selesai), tadi malam kami dari jajaran Forkopimcam didampingi aparat kepolisian bersama pihak-pihak terkait melakukan pertemuan di pendopo kecamatan. Dari pertemuan itu, yang bersangkutan (Kades SR) mengakui kesalahannya dengan meminta maaf,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Firmansyah menyebutkan, bahwa dari pengurus ranting masing – masing perguruan silat juga saling menerima. Perselisihan yang dipicu dari undangan upacara penurunan bendera itu, diduga karena pihak panitia tidak tahu jika ada dua kelompok PSHT.
“Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan permintaan maaf, dan juga membuat video pernyataan pengakuan bersalah. Yang bersangkutan mengakui bahwa peryataan di voice note itu karena emosi pribadi, tapi tahu-tahu itu tersebar hingga terjadi salah paham,” paparnya.
Ketua LKBH PSHT Pusat Pasang Badan Jika Ada Oknum Intimidasi Maupun Persekusi Latihan PSHT
Firmansyah menambahkan, atas perbuatan oknum Kades Mulur tersebut, pihaknya sudah melakukan teguran sebagai upaya pembinaan. Meskipun pernyataan itu disampaikan atas nama pribadi, namun saat menyampaikannya, SR memakai baju dinas Kades.
“Jadi dalam surat permohonan maaf itu, yang bersangkutan mengatasnamakan secara pribadi, bukan sebagai kepala desa,” pungkasnya. (Sapto)