“Kami telah bertemu dengan terlapor (SW-Red), tapi keterangan yang disampaikan ternyata berbeda. Meskipun begitu, saat ini kami fokus memulihkan trauma yang dialami korban,” sambung Probo.
Keterangan berbeda yang dimaksud Probo adalah, SW menyangkal semua tuduhan, baik pencabulan maupun tidak merestui jika G menikah dengan AP. Diketahui, pernikahan G dengan AP hingga saat ini belum tercatat di KUA.
“Kepada kami, SW menyatakan bersedia dipertemukan dengan G untuk mediasi, tapi hingga saat ini belum terlaksana. Kendalanya dari pihak G belum bisa menghadap ke dinas kami,” papar Probo.
Seorang Ayah di Sukoharjo Dilaporkan Hamili Anak Kandung Saat Masih SMP
Masih mengutip keterangan SW, Probo mengatakan, bahwa tidak benar jika ada larangan terhadap AP untuk menikah dengan G. Alasan yang disampaikan karena AP belum pernah bertemu dengan SW terkait izin atau restu untuk menikahi G.
“Makanya sebelum berita tentang kasus ini viral, kami sudah berupaya untuk mempertemukan kedua belah pihak. Bahkan SW juga mengatakan, meminta kami untuk menjadi saksi jika G dengan AP akan menikah. Dan SW menyatakan setiap saat siap untuk dipertemukan,” sambung Probo.
Menyinggung tentang dugaan pencabulan, SW menurut Probo, membantah tuduhan telah mencabuli G hingga hamil melahirkan bayi. Bahkan untuk membuktikannya, SW menyatakan tidak keberatan jika diminta menjalani tes DNA. Namun hingga saat ini, SW belum dapat membuktikan apa yang disampaikannya kepada Probo itu.
Penyandang Disabilitas Diduga Korban Penganiayaan, Bupati Sukoharjo Gratiskan Biaya Perawatan
“Kami sampaikan, pak ini satu-satunya jalan untuk membuktikan kebenarannya, seandainya ‘panjenengan’ diminta untuk tes DNA bagaimana?. Oh, nggak apa-apa, nggak masalah, begitu jawaban SW mas” tutur Probo mengutip perkataan SW.
Saat ini kasus dugaan pencabulan bapak terhadap anak kandung itu telah heboh menjadi pembicaraan publik, oleh karenanya DP3AKB menegaskan mendukung penuntasan melalui jalur hukum di kepolisian agar ada kejelasan siapa benar dan siapa salah.
“Kami siap bekerjasama dengan kepolisian kapanpun jika dibutuhkan. Harapannya jika memang ada tindak pidana dalam kasus ini, maka korban mendapat keadilan sebagaimana yang diinginkan,” tandas Probo. (Sapto)