JURNAL HARIANKOTA – Ditlantas Polda Jateng mulai melakukan uji coba penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik itu mobile ETLE maupun drone ETLE.
Hal itu dilakukan menyusul adanya arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit terkait larangan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas.
Dilansir dari NTMC Polri, Sabtu (5/11/2022) Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, mekanisme kerja drone ETLE yaitu mengcapture pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas.
UMS Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru, Simak Cara Pendaftarannya
Setelah mendapatkan bukti tersebut, kemudian dilakukan validasi lalu pelanggar akan menerima tilang.
“Meluncurkan uji coba ETLE mobile dan drone. Ini sedang kami uji coba dan mekanisme kerjanya sama. Jadi dicapture (difoto) terus divalidasi nanti diprint setelah diprint nanti akan dikirim ke alamat yang diduga pelanggar,” ujar Kombes Agus di Polda Jateng, Jum’at (4 /11/2022).
Kombes Agus menambahkan, tidak semua pengendara yang terpotret oleh ETLE dilakukan penindakan. Ada beberapa mekanisme pengendara bisa mendapatkan tilang.
Kompolnas Lakukan Audiensi, Beri Dukungan Program Quick Wins Polri
“Jika tidak ada plat nomor tidak ada masalah. Mekanisme ETLE itu absolut tidak semua yang dicapture tidak semua yang divalidasi itu akan dikirim ke pelanggar,” paparnya.
Dalam prakteknya, petugas akan melihat validasinya, apakah itu betul terlihat mukanya jika tidak pakai sabuk pengaman atau (berkendara) menggunakan handphone.
“Nanti pada saat validasi ketika itu tidak jelas, itu tidak wajib dikirim dokumen konfirmasi (tilang),” terangnya.
Kasus Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Periksa PT AF di Kediri
Menurut Agus, arahan dari Kapolri ini bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara petugas kepolisian lalu lintas dan pengendara motor. Apalagi, kegiatan berkendara adalah salah satu cerminan bangsa dalam budaya tertib yang bisa menyelamatkan bangsa.
“Jadi untuk di Jateng saya sampaikan terima kasih masyarakatnya cukup menyambut baik. Tidak ada lagi persentuhan antara petugas dengan pelanggar, sehingga cara kekinian ini tentunya kami mendapat dukungan dari masyarakat,” katanya.
Berkaitan dengan situasi dan kondisi bahwa berlalu lintas adalah cerminan budaya bangsa. Ia mengharapkan budaya tertib di Jateng betul-betul dapat dijaga agar menyelamatkan anak bangsa.
Terbongkar Tempat Percetakan Upal di Sukoharjo, Barang Bukti Siap Edar Rp1,260 Miliar
“Saat ini kepolisian sudah menerapkan sistem pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika pengendara terbukti melakukan pelanggaran. Ada tiga kategori pelanggaran, yakni kategori ringan, sedang dan berat,” jelasnya.
SIM pengendara bisa dicabut ketika melakukan pelanggaran tabrak lari. Sedangkan maksimal poin yang didapatkan ada 12 poin.
“Pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu poinnya dikurangi satu, pelanggaran sedang 5, pelanggaran berat 10. Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya,” tandasnya.***