Terbongkar Tempat Percetakan Upal di Sukoharjo, Barang Bukti Siap Edar Rp1,260 Miliar

Pengungkapan kasus ini diawali pada 7 Oktober ditemukan 26 lembar upal, kemudian dikembangkan pada 12 Oktober 2022 disita Rp40 juta upal dari tangan tersangka

1 November 2022, 17:30 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan lima tersangka kasus peredaran uang palsu (upal) yang diproduksi di sebuah rumah berkedok percetakan di Kampung Larangan, Gayam, Sukoharjo, Jateng.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Lutfi, dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022), dengan menghadirkan para tersangka beserta barang bukti upal yang berhasil disita.

“Kronologis pengungkapan kasus ini untuk di Jawa Tengah, ada 4 kasus dengan 5 tersangka. Barang buktinya berupa upal siap edar senilai Rp1,260 miliar,” kata Lutfi didampingi sejumlah pejabat Polda Jateng.

Kasus Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut, 3 Perusahaan Diperiksa Polisi

Diuraikan, dari lima tersangka itu, tiga diantaranya ditangani Polres Mesuji, Polda Lampung. Kemudian di Jawa Barat dan di Jawa Timur juga ada, namun saat ini masih dalam perburuan untuk dilakukan penangkapan, atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ini semua akan kami ungkap dan (yang masuk DPO) akan kami tangkap. Mereka merupakan jaringan dari kasus ini (upal yang diproduksi di Sukoharjo),” kata Kapolda.

Mengingat pabrik upal tersebut berada di Sukoharjo yang merupakan bagian wilayah hukum Polda Jateng, maka Lutfi berkomitmen membongkar kasus peredaran upal ini sampai tuntas hingga ke akar-akarnya.

Ekspor Kopi Nasional Meningkat, LPEI Perkuat Dukungan Melalui Klaster Desa Devisa Kopi

“Kenapa ini menjadi penting, karena di Sukoharjo ini upal itu diproduksi. Ini sangat luar biasa sekali,” papar Kapolda.

Dituturkan Kapolda, pengungkapan kasus ini diawali pada, 7 Oktober 2022 ditemukan 26 lembar upal, kemudian dikembangkan pada 12 Oktober 2022 disita Rp40 juta upal dari tangan tersangka S, dilanjut 17 Oktober 2022 disita Rp385 juta upal di wilayah Bayat Klaten.

“Kemudian berkembang lagi pada 28 Oktober 2022, kami tangkap tersangka pelaku di wilayah Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya pada 17 Oktober 2022 kami masukan 3 DPO di Mesuji, dan terakhir di hari itu juga kami sita Rp 31,9 juta, kami ungkap pelaku dan barang bukti di wilayah Solo,” beber Lutfi.

Sistem Tilang Diubah, Kapolri: Polantas Bakal Dibekali Kamera Terpasang di Badan

Berita Lainnya

Berita Terkini