Disebut Lakukan Pemerasan Oleh Sesama Pengacara, Anggota PERADI Surakarta Lapor Polisi

Pelapor mengaku telah difitnah dengan tuduhan melakukan pemerasan sejumlah uang sebesar Rp30 juta

9 Februari 2023, 22:37 WIB

“Jangan sampai ada disparitas hukum, dimana orang melapor ada yang bisa diproses secara cepat, namun ada juga yang penanganannya lambat. Kami membawa bukti-bukti yang sangat jelas karena tuduhan pemerasan itu dalam bentuk tulisan surat yang dikirim saudara Asri kepada kami,” sebut Zaenal.

Selain bukti berupa surat tanggapan dari Asri yang berisi tuduhan pemerasan, Zaenal yang dalam perkara ini menunjuk Andika dan Heru sebagai kuasa hukumnya, mengaku juga membawa bukti surat pemberitahuan yang dikirimkannya ke F. Surat itu dikirim sebelum F menunjuk Asri sebagai kuasa hukumnya.

“Juga ada bukti foto-foto F saat datang ke tempat kami, kemudian juga ada bukti berupa surat jual beli saham. Jadi dalam permasalahan ini, kebetulan saya juga bagian dari usaha yang dikelola F,” ungkap Zaenal.

Terjerat Perkara Hukum, Pria di Bantul Terpaksa Menikah di Kantor Polisi

Ditambahkan oleh Andika selaku kuasa hukum Zaenal, bahwa kasus yang diadukan ini masuk tindak pidana. Oleh karenanya, ia juga meminta agar Polisi segera menindaklanjuti untuk melakukan pemeriksaan terhadap Asri.

“Jadi kami resmi telah melapor dan sudah mendapat surat tanda terima aduan Nomor STTA/126/2/2023/Reskrim, dengan diterima oleh penyidik dari Satreskrim Polres Sukoharjo. Kami mohon segera bisa ditindaklanjuti supaya tidak terjadi lagi perkara-perkara seperti ini,” sebutnya.

Andika menyebut, dugaan yang dilanggar oleh Asri dalam perkara ini adalah Pasal 311 KUH Pidana tentang kejahatan melalui tulisan berupa fitnah dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya empat tahun.

Tuntutan Perkembangan Zaman, Mahfud MD: Hukum Harus Menyesuaikan Keadaan

Menanggapi laporan Zaenal, Asri Purwanti, saat dihubungi terpisah mengatakan alasannya menuduh Zaenal melakukan pemerasan karena sebagai bagian dari Perseroan Terbatas (PT) yang dikelola F, Zaenal diduga tidak pernah melakukan setor modal. Zaenal disebut Asri malah memanfaatkan kwitansi untuk melakukan pemerasan.

“Dia (Zaenal-Red) sudah terbukti diduga memeras klien kami. Bukti ada Rp30 juta,” jawab Asri melalui pesan tertulis WhatsApp. Tak gentar menghadapi laporan, Asri menyatakan akan melaporkan balik Zaenal atas dugaan pemerasan dan tipu gelap terhadap kliennya.

Sore ini (melaporkan balik-Red). Karena kami tunggu seminggu tidak memberi jawaban surat (somasi) kami yang tertutup. Malah bikin ulah front laporan tidak bermutu. Kalau mau terkenal lewat medsos carilah laporan kasus yang bermutu tidak kayak gitu,” jawab Asri.

Bak Mau Perang, Ratusan Aparat Dikerahkan Amankan Eksekusi Lahan Pasar di Klaten

Asri juga menyampaikan, bahwa surat tertutup yang dikirimkannya kepada Zaenal dan kemudian dijadikan sebagai barang bukti tuduhan pemerasan itu, dimaksudkan untuk memberi jawaban somasi dari Zaenal. Asri menyebut, dalam akte PT yang dikelola F, Zaenal sendiri masih sebagai direktur.

“Kok dalam somasi ke klien kami, (Zaenal) menjadi kuasa hukum dari tiga orang pemegang saham (PT), kan lucu. Dia tahu aturan dalam UU PT tidak. Kami bertindak selaku kuasa hukum, pengacara yang bekerja sesuai aturan prosedur hukum acara, menjawab somasi tertutup, kok dilaporkan,” tegas Asri. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini