JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo telah menjatuhkan putusan pidana penjara 1 tahun terhadap MKB (45), terdakwa perusakan Benteng Baluwarti bekas Keraton Kartasura.
Hakim dalam sidang putusan pada, Rabu (21/12/2022) lalu, juga menjatuhkan pidana tambahan sesuai Pasal 115 ayat (1) huruf a UU No.11 Tahun 2020, yaitu mengembalikan Benteng Baluwarti sebagaimana keadaan semula dibawah supervisi Pemkab Sukoharjo.
Atas putusan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo, meskipun belum mendapat pemberitahuan secara resmi, menyambut baik putusan vonis perkara perusakan cagar budaya itu.
Sah! Terdakwa Perusak Benteng Bekas Keraton Kartasura Divonis PN Sukoharjo 1 Tahun Penjara
“Tadi pagi kami sudah membaca berita terkait putusan itu. Intinya kami bersyukur ada putusan (pengadilan) sehingga kasus tidak berlama-lama lagi,” kata Plt. Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Sri Raharjo, Jum’at (23/12/2022).
Menyinggung tentang putusan pidana tambahan, yaitu mengembalikan Benteng Baluwarti ke bentuk semula, ia menyatakan sangat mendukung dan menyambut baik serta siap melakukan supervisi.
“Untuk pengembalian tentu membutuhkan teknik khusus. Kami akan melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X (sebelumnya Balai Pelestarian Cagar Budaya/BPCB), karena mereka memang ahlinya,” ujar Sri.
Kasus Perusakan Bekas Benteng Keraton Kartasura, Tersangka Akhirnya Ditahan Kejari Sukoharjo
Disisi lain, Sri Raharjo juga berharap terhadap kasus perusakan serupa yaitu, Benteng Singopuran, Desa Singopuran, Kartasura, bisa secepatnya terselesaikan.
“Meskipun untuk kajiannya (saat kejadian perusakan) belum dilakukan, Benteng Singopuran itu sudah masuk di registrasi nasional (regnas). Saat ini juga sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemkab Sukoharjo,” bebernya.
Disdikbud Sukoharjo menurut Sri Raharjo, dalam perkara ini tetap akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Jika nantinya kasus Benteng Singopuran telah sampai persidangan, maka diharapkan pada putusannya juga menjatuhkan pidana mengembalikan ke bentuk semula.
Kasus Perusakan Tembok Bekas Benteng Keraton Kartasura, Kinerja PPNS BPCB Jateng Dipertanyakan
“Sanksi yang dijatuhkan kami berharap juga sama, meskipun berbeda antara Benteng Baluwarti dengan Benteng Singopuran. Namun keduanya sudah masuk Regnas,” tandasnya. (Sapto)