Diduga Ulah Mafia Tanah, 3.000 m2 Aset Desa Gedangan Sukoharjo Lepas Berganti Pemilik

Aset tanah Desa Gedangan seluas 3000 meter persegi di Desa Parangjoro merupakan hasil tukar guling dengan PT Pondok Solo Permai pada tahun 1987

9 September 2022, 18:19 WIB

5. Dugaan kejahatan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

6. Dugaan kejahatan penggelapan sebagaimana diatur dalam a) Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, dan b) Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

7. Dugaan kejahatan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Polres Sukoharjo Bagikan Bansos Menyasar Ojol, Wujud Empati Dampak Kenaikan BBM

“Kami mendesak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo segera melakukan penyelidikan mendalam. Siapapun yang terlibat supaya diperiksa untuk penegakan supremasi hukum. Kami juga meminta Pemkab Sukoharjo melakukan inventarisasi aset-aset tanah desa di semua wilayah, karena tidak menutup kemungkinan kejahatan seperti ini juga terjadi di desa lainnya,” tegasnya.

Terpisah, Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kisruh pengelolaan aset tanah Desa Gedangan hasil tukar guling dengan PT. PSP yang terjadi sebelum dirinya menjabat itu.

“Sejak 2018, tanah yang semula lungguh Kaur Umum Desa Gedangan itu telah menjadi milik seorang pengusaha dengan sertifikat yang terbit pada 2019. Disatu sisi, Pemdes Gedangan juga mendapat aset baru dari suatu tempat yang sebelumnya tidak tercatat sebagai bondo desa,” ungkap Herdis.

Stop Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama, Kemenag Segera Tertibkan Regulasi

Atas persoalan pelepasan dan penambahan aset pada tahun 2018 yang disinyalir tidak melalui prosedur itu, masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat ini mempersoalkan. Dugaan pelanggaran prosedur itu ditemukan tim penyelamat aset desa yang dibentuk Kades Gedangan saat ini.

“Tidak ada Musdes, tiba-tiba dalam kurun waktu 2017-2018 ada pelepasan dan penambahan aset. Dalam perjalanan pengusutan ini, Kades telah membentuk tim inventarisasi dan penyelamat aset hingga muncul sejumlah nama, diantaranya ada perangkat desa yang mengaku menerima uang kompensasi sebesar Rp250 juta dari pengusaha pembeli tanah itu,” kata Herdis.

Uang saat ini sudah diminta untuk dititipkan sementara ke Pemdes Gedangan sembari menunggu penyelesaian persoalan lebih lanjut. Hanya saja dari proses penitipan uang tersebut berbuntut pelaporan pemerasan dan pencemaran nama baik ke Polres Sukoharjo, oleh Kadus dengan terlapor adalah Kades.

“Dengan adanya laporan ke Polisi itu, maka Kejaksaan Negeri Sukoharjo juga mengendus dan menurunkan tim untuk meminta keterangan ke beberapa pihak termasuk meminta agar Pemdes Gedangan membuat laporan. Saat ini sejumlah orang sudah dimintai keterangan di kejaksaan. Sementara ini baru sebatas itu yang kami tahu,” pungkas Herdis. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini