“Pemberian tanah ini, kami duga sebagai bentuk pemaksaan peralihan hak dan atau tukar guling (ruislag-Red) untuk mengganti tanah bondo desa yang dijual itu. Berdasarkan penelusuran kami, proses penambahan aset ini juga tidak melalui Musdes. Tiba-tiba tanah itu ada, ini kan aneh,” paparnya.
Pemberian tanah yang diduga sebagai pengganti aset tanah bondo desa yang telah dijual itu berada di zona hijau, dimana secara nilai ekonomi lebih kecil dibandingkan dengan tanah bondo desa yang telah dijual. Tanah bondo desa yang dijual berada di zona merah.
“Akibat ulah mafia tanah ini, jelas sangat merugikan Pemdes Gedangan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, termasuk juga merugikan negara. Ada pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis melibatkan oknum Pemdes Gedangan, oknum pejabat berwenang yang terkait,” sebut Kusumo.
Inilah 14 Pasal Krusial RKUHP, Nomor 4 Mengatur Tentang Pidana Penyalahgunaan Kekuatan Gaib
Dari keterangan dan sejumlah bukti yang ditemukan, LAPAAN RI menyatakan, ada dugaan pelanggaran hukum dalam proses pelepasan dan penambahan aset tanah Desa Gedangan. Sedikitnya disebutkan ada 7 poin pasal yang dilanggar yaitu:
1. Dugaan kejahatan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
2. Dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
3. Dugaan kejahatan suap dan gratifikasi, a) Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan b) Pasal 13 UU No. 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
4. Dugaan pemalsuan surat atau pemalsuan dokumen melanggar a) Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, dan b) Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.
Polres Sukoharjo Bagikan Bansos Menyasar Ojol, Wujud Empati Dampak Kenaikan BBM