“Empat calon ini ada yang namanya dimasukkan kades dalam kepengurusan Karang Taruna padahal dalam susunan SK kepengurusan tidak ada. Kemudian ada juga calon yang memalsukan SK Tim Penggerak PKK desa, itu istri mantan kades,” paparnya.
Sementara, DCU mengaku bersama satu orang calon lainnya, mendapatkan SK Pengabdian Jogo Tonggo dibuatkan oleh Kades Kenaiban. Untuk jasa pembuatan SK itu, Kades juga meminta uang jika DCU lulus dalam tes penjaringan.
“Untuk proses ini, saya telah menyerahkan sejumlah uang kepada Kades Kenaiban dengan janji meloloskan saya sebagai perangkat desa. Sedangkan untuk jasa pembuatan SK Pengabdian, kades meminta uang melalui oknum TP3D,” sambung DCU.
Begini Cara Polwan Sukoharjo Sambut HUT ke-74, Makan Nasi Kotak Bersama Tahanan
Merasa menjadi korban janji palsu, DCU akhirnya memutuskan akan menempuh jalur hukum. Ia akan melaporkan beberapa pihak yang disebutkannya telah melakukan kecurangan dan pelanggaran pemalsuan data dalam proses penjaringan perangkat desa.
“Yang akan saya laporkan adalah Kades Kenaiban (inisial TCN), kemudian mantan Kades Kenaiban inisialnya BT, juga TP3D. Untuk Kades dugaan pelanggarannya penyalahgunaan wewenang. Untuk mantan kades dugaannya adalah pemalsuan data,” sebutnya.
Sedangkan untuk TP3D, DCU akan melaporkan terkait penerimaan berkas salah satu calon peserta penjaringan perangkat desa melebihi batas waktu yang telah ditentukan. TP3D dinilai melanggar peraturan tentang batas waktu penerimaan berkas.
“Saya akan melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 266 KUH Pidana tentang memasukan keterangan palsu dalam akta otentik. Karena akibat perbuatan itu sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Camat Juwiring, Herlambang Jaka Santosa, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait kisruh penjaringan perangkat di Desa Kenaiban tersebut, enggan memberikan komentar. “Itu ranahnya TP3D,” jawabnya singkat.(Sapto)