JURNAL HARIANKOTA – Total denda dari pelanggaran lalu lintas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jawa Tengah (Jateng) mencapai puluhan miliar.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, jumlah pelanggaran di Jateng merupakan yang terbanyak dibandingkan provinsi lainnya. Penindakan ini dilakukan sejak awal tahun 2022 hingga sekarang
“Jadi (hasil) ETLE kami adalah yang terbesar dari Polda lain. Yang telah kami amankan hasil dendanya saja hampir Rp. 27,826 miliar,” terang Kapolda Luthfi pada, Senin 19 September 2022, dikutip dari NTMC Polri.
Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Gudang Plastik Resahkan Warga Sidorejo Sukoharjo
Luthfi menerangkan, ada 636.764 pelanggaran lalu lintas yang terpantau ETLE. Dan dari 636.764 pelanggar tersebut, kemudian divalidasi menjadi 479.412 lalu 470.768 dikirimi surat tilang dan terkonfirmasi sejumlah 241.158.
Ditegaskan Kapolda, dengan adanya penindakan melalui ETLE, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar selalu menaati peraturan berlalu lintas.
“Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian di dekatnya. Karena saat ini, anggota kami dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas,” paparnya.
Sementara, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menerangkan, penindakan yang dilakukan ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman bagi masyarakat. Namun memberikan edukasi terkait tata tertib lalu lintas agar kejadian fatal tidak terjadi.
“Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya.***