JURNAL HARIANKOTA – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Palembang berinisial RE (18), ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli seorang bocah berusia 4 tahun.
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi rumah kakak kandung RE di Kecamatan Kikim Selatan, Lahat, pada 18 Juli 2022 lalu.
“Korban merupakan anak dari kakak kandung RE atau keponakannya sendiri,” katanya, Sabtu (24/9/2022) seperti dikutip dari NTMC Polri.
Unik, Peti Mati Rotan Buatan Sukoharjo Peminatnya Tembus Pasar Eropa
Berawal dari ibu korban yang menitipkan anaknya kepada RE. Selanjutnya, korban dimandikan oleh RE, dan saat itu lah terjadi tindak pencabulan tersebut.
“Orang tua korban yang mengetahui putrinya mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya, lalu membujuk korban untuk bercerita. Korban pun mengalami trauma atas kejadian itu,” terang Kasatreskrim.
Herli bilang, petugas kepolisian yang mendapati laporan orang tua korban lalu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi. Hasilnya, pelaku pencabulan mengarah kepada RE.
Kasus Perusakan Tembok Bekas Benteng Keraton Kartasura, Kinerja PPNS BPCB Jateng Dipertanyakan
“Setelah mendapatkan bukti dan keterangan saksi yang cukup. Penyidik lalu melakukan penangkapan terhadap RE yang berada di Kecamatan Kertapati, Palembang, pada 21 September 2022 sekitar pukul 20.30 WIB,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, RE mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban. Ia pun dibawa ke Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.
“RE ini merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Palembang. Sekarang sudah diamankan di Polres Lahat,” pungkasnya.***