JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Bea Cukai Malang kembali putus distribusi ratusan ribu batang rokok ilegal, Jumat (9/6/2023). Keberhasilan ini diawali dari adanya informasi bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal menggunakan dua mobil, jenis MPV.
Tim Bea Cukai Malang segera menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyusuran di jalur distribusi. Setelah menemukan mobil dimaksud, Tim melakukan penghentian dan pemeriksaan di Jalan Laksamana Martadinata, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dari pemeriksaan, diketahui mobil pertama (hitam) memuat sebanyak 6.400 bungkus dengan total 128.000 batang dan mobil kedua (putih) ditemukan sebanyak 6.288 bungkus dengan total 125.760 batang, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Polres Malang Tangkap Seorang Ibu dan Pacarnya yang Menyundut Rokok ke Anak
Kegiatan Tim dilanjutkan dengan patroli darat pada jalur distribusi dan melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap sebuah mobil di Jalan Raya Randuagung, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan didapati rokok Jenis SKM berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.900 bungkus dengan total 118.000 batang.
Seluruh barang, sarana pengangkut, serta sopir (Sdr. AM, S,dan MG) dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 466.558.800,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 248.707.440,00.
“Masih dalam rangkaian Operasi Gempur, kami melakukan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut. Karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, yaitu menyediakan untuk dijual / memasarkan rokok tanpa dilekati pita cukai,” jelas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (ARM)