Aksi WCD, Yayasan KAKAK Bersama Forum Anak Dorong Pemkab Sukoharjo Terbitkan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Aksi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan tindakan terkait kanker

6 Februari 2023, 18:48 WIB

JURNAL HARIANKOTA, SUKOHARJO – Prihatin dengan prevalensi perokok anak yang terus meningkat, Yayasan KAKAK berkolaborasi dengan organisasi anak muda dari Pemuda Penggerak menggelar aksi dalam momentum World Cancer Day (WCD) atau Hari Kanker Sedunia. Aksi di gelar di dua lokasi, Sukoharjo dan Karanganyar.

Diketahui, prevalensi perokok anak terus meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018 atau setara dengan 7,8 juta anak. Padahal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2019 menargetkan angka tersebut turun menjadi 5,4%.

Dalam aksi yang digelar saat Car Free Day (CFD) pada, Minggu (5/2/2023) di alun-alun Sukoharjo dan alun-alun Karanganyar itu, mengangkat tema sesuai dengan WCD yang diperingati tiap 4 Februari yaitu, “Anak Sehat, Keren dan Cerdas Tanpa Rokok”.

Telan Anggaran Rp8 Miliar, Gedung Baru PT BPR Sukoharjo Diresmikan Bupati

Aksi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan tindakan terkait kanker. Rokok merupakan salah satu penyebab kanker karena mengandung zat yang berbahaya.

Namun produk rokok banyak beredar di masyarakat, bahkan diiklankan di banyak tempat dan dianggap menjadi produk normal. Hal itu membuat kalangan anak-anak mudah menjangkau dan mendorong mereka menjadi perokok pemula.

Selain memberikan informasi pada anak tentang berbagai macam bahaya rokok, aksi ini juga menampilkan orasi, dan penandatanganan dukungan dan dorongan kepada Pemkab Sukoharjo untuk segera memiliki kebijakan tentang kawasan tanpa rokok.

2 Remaja Asal Boyolali Diamankan Tim Pandawa di Kartasura, Terciduk Bawa Sajam

“Kami mengajak anak-anak untuk bisa melindungi diri sekaligus menjadikan penguat untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (PERDA KTR),” kata Ketua Forum Anak Sukoharjo (Fanasko), Aprillia Pamuji.

Sementara itu, Ketua Pemuda Penggerak, Aprilia Dian Asih Gumelar mengatakan jika aksi ini sebagai salah satu komitmen Pemuda Penggerak untuk memperjuangkan hak kesehatan khususnya bagi anak.

Pihaknya mengharapkan seluruh elemen masyarakat memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dalam implementasi kawasan tanpa rokok. Pemerintah Kabupaten baik Sukoharjo dan Karanganyar diharapkan dapat mengembangkan kebijakan yang bisa melindungi anak dari rokok.

Penetapan 1 Tersangka Penambangan Ilegal di Cilacap, Polda Jateng Tepis Tudingan Kriminalisasi

“Perlu sinergi dengan banyak pihak untuk kepatuhan mewujudkan kawasan tanpa rokok. Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang penjualan rokok batangan sangat penting untuk didukung,” ujarnya.

Aturan pelarangan penjualan rokok batangan telah tertuang dalam Kepres No. 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 (ditandatangani tanggal 23 Desember 2022).

Sementara Direktur Yayasan KAKAK, Shoim Sahriyati mengatakan aksi kolaborasi ini penting untuk menggalang dukungan masyarakat, khususnya untuk melindungi anak dari zat adiktif (rokok) karena akan mengganggu hak tumbuh kembang anak.

5 Cara Ampuh Cegah Diare, Nomor 2 Paling Mudah Dilakukan

“Meningkatkan kesadaran masyarakat, pendidikan atau edukasi, dan pendampingan anak selalu dibutuhkan,” tegasnya.

Bahkan tak kalah penting adalah bagaimana kebijakan juga berpihak untuk melindungi anak dari rokok. Menurutnya perlindungan anak adalah tugas bersama, termasuk anak itu sendiri yang harus dimampukan untuk bisa melindungi diri dari zat adiktif (rokok). (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini