JURNAL HARIANKOTA, SOLO – Seorang warga Sukoharjo harus berurusan dengan polisi di Kota Solo lantaran terjaring razia saat membawa dua botol minuman keras (miras) yang disimpan dalam bagasi sepeda motornya.
Pria berinisial DC (32) tersebut diamankan dalam razia rutin yang digelar Polsek Laweyan, Polresta Solo di Jalan Bhayangkara, Panularan, Laweyan, pada Senin (29/5/2023) dinihari.
Dilansir dari Humas Polresta Solo, dalam razia itu, petugas selain mengamankan DC yang membawa miras, juga mengamankan dua unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat.
Wujudkan Kota Malang Zero Knalpot Brong, Polresta Malang Kota Terus Gencarkan Razia
“Diamankan barang bukti satu botol anggur merah dan satu botol Mc Donald”, kata PS Kanit Samapta Ipda Sigit Purwoko yang memimpin razia, mewakili Kapolsek Laweyan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, DC dan barang bukti miras selanjutnya dibawa ke Polsek Laweyan untuk dilakukan proses sesuai prosedur tipiring.
Sedangkan terhadap sepeda motor yang diamankan, dilakukan penindakan sesuai prosedur tilang oleh anggota Unit Lantas Polsek Laweyan.
Cegah Korban Jiwa, Camat Sukoharjo Gandeng Polisi Razia Jebakan Tikus Beraliran Listrik
Kapolsek Laweyan Kompol Dani Herlambang, mengatakan bahwa kegiatan razia rutin dilakukan pada malam hingga dini hari untuk mengantisipasi peredaran barang berbahaya atau terlarang dan penyakit masyarakat.
“Tujuannya demi terciptanya situasi yang aman kondusif di Kota Solo,” tandas Kapolsek.***