Wujudkan Kota Malang Zero Knalpot Brong, Polresta Malang Kota Terus Gencarkan Razia

Kegiatan penindakan knalpot tidak sesuai standart ini merupakan upaya yang di lakukan oleh Polresta Malang Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban

1 Maret 2023, 20:17 WIB

JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Sebagai upaya untuk mewujudkan kota Malang terbebas dari gangguan polusi suara yang ditimbulkan oleh suara knalpot brong, Polresta Malang Kota terus menggencarkan razia terhadap pengendara yang masih nekat menggunakannya.

Yang terbaru, Satlantas Polresta Malang menggelar razia di Jln Besar Ijen tepatnya di depan Gereja Ijen Kec. Klojen Kota Malang, pada hari Selasa (28/02/23). Turut dalam kegiatan razia Kanit Patwal Satlantas Polresta Malang Kota, Ipda Catur iman Pamungkas bersama 10 anggota lainnya.

Menjelaskan bahwa sesuai petunjuk dan arahan Kapolresta Malang Kota melalui Kasat Lantas, kegiatan penindakan knalpot tidak sesuai standart ini merupakan upaya yang di lakukan oleh Polresta Malang Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Malang dari suara bising knalpot brong yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Polres Madiun Kota Ungkap Komplotan Curanmor dan Pelanggaran Knalpot Brong

Dari kegiatan razia yang dilaksanakan kurang lebih selama 2 (dua) jam, setidaknya sebanyak 48 buah knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Malang Kota.

“Kami berhasil mengaman 48 buah Knalpot motor yang tidak sesuai dengan standart Berkendara, kegiatan ini merupakan upaya konsisten yang terus dilakukan oleh Polresta malang Kota untuk membebaskan Kota yang kita cintai ini dari suara bising yang mengganggu dari knalpot brong.

Kami menjawab aduan dari masyarakat tentang banyaknya pengendara Motor yang menggunakan Knalpot tersebut, oleh karena ini dilaksanakanlah giat ini secara terus-menerus,” terang Ipda Catur.

Polisi Gelar Razia Pasca Bentrok Warga di Madiun, Belasan Motor Berknalpot Brong Diamankan

Pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong dihentikan terlebih dahulu oleh petugas kemudian diminta untuk melepas knalpot tersebut untuk diganti dengan knalpot standar pabrikan.

Selanjutnya knalpot brong tersebut diamankan di Polresta Malang Kota, bagi para pelanggar diberikan edukasi tentang penggunaan knalpot sesuai dengan ketentuan Lalu Lintas serta diimbau untuk sama-sama menjaga kondusifitas Kota Malang.

“Kami terus mengoptimalkan razia terhadap pengguna knalpot Brong di Kota Malang karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa suara yang ditimbulkan dari bisingnya knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat serta tak jarang akibat dari knalpot brong ini juga menimbulkan gangguan Kamtibmas,” pungkas Kompol Ari Galang. (ARM)

Berita Lainnya

Berita Terkini