JURNAL HARIANKOTA – Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Nguter. Tersangka pelakunya adalah JP (44), warga Nguter Sukoharjo.
Saat ini, tersangka pelaku telah diamankan beserta barang bukti upal pecahan uang seratus ribu sebanyak 15 lembar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku saat beraksi adalah melakukan transfer BRI Link senilai Rp 1,4 juta.
Terjerat Perkara Hukum, Pria di Bantul Terpaksa Menikah di Kantor Polisi
“Transfer itu dilakukan di toko Nita Cell yang ada di Dukuh Gatakrejo, Desa Nguter Kecamatan Nguter, pada 19 September 2022 lalu,” terang Kapolres saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Saat itu, beber Kapolres, tersangka pelaku memberikan uang sebanyak 15 lembar pecahan seratus ribu pada pegawai Nita Cell.
“Jadi pada Senin tanggal kejadian itu, pelaku datang ke Toko Nita Cell untuk melakukan transaksi atau transfer melalui BRI Link. Setelah pegawai selesai transfer, pelaku memberikan uang Rp 1,5 juta,” jelas Kapolres.
Dilema Operasional Jembatan Sasak di Bengawan Solo, Dishub Sukoharjo Pantau Keamanan Konstruksinya
Pada saat uang diserahkan oleh tersangka, pegawai Nita Cell sebenarnya sudah curiga. Sebab saat uang tersebut diperiksa melalui alat pendeteksi sinar ultra violet, menunjukkan keanehan.
“Tetapi pelaku mengatakan bahwa uang tersebut baru saja diambil dari bank. Akhirnya korban menerima uang tersebut sekaligus jasa transfer Rp 5.000 dan mengembalikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 95.000,” ungkap Wahyu.
Tidak lama berselang, datang ke toko Nita Cell, sales dari Wings Food untuk menagih tagihan orderan sebesar RP 2,2 juta. Pegawai Nita Cell kemudian mengambil uang dalam laci dan menyerahkan pada sales itu.
Aniaya Tetangga Sendiri, Seorang Anggota Perguruan Silat di Sukoharjo Jadi Buronan Polisi