JURNAL HARIANKOTA, SOLO – Sedikitnya delapan debt collector atau penagih utang diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo saat sedang mangkal di Jalan Ahmad Yani, Gilingan, dan Jalan Piere Tendean, Nusukan, Banjarsari, Kota Solo pada, Kamis (15/6/2023).
Hal itu dibenarkan Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, bahwa telah mengamankan delapan orang debt collector yang sedang mangkal serta mengawasi targetnya di dua lokasi berbeda. Saat melakukan pengamanan, Tim Sparta dipimpin Danton 2 Dalmas Aipda Sugiyanto.
“Tim Sparta mengamankan empat orang di Jalan Ahmad Yani Gilingan dan empat orang lagi di Jalan Piere Tendean Nusukan Banjarsari,” kata Kasat Samapta.
Transaksi 6 Botol Miras di Solo, Warga Boyolali Terciduk Tim Sparta
Delapan debt collector tersebut diamankan saat Tim Sparta melaksanakan patroli rutin mendapatkan aduan dari masyarakat melalui call center. Disebutkan dalam laporan, ada debt collector yang mengambil sepeda motor secara paksa di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Piere Tendean.
“Kemudian Tim Sparta menuju lokasi dan mencari pangkalan atau tempat nongkrong debt collector tersebut, dan berhasil mengamankan delapan serta barang bukti ponsel berisi data sepeda motor yang menjadi sasaran atau target mereka,” terang Arfian.
Ia mengungkapkan identitas masing- masing delapan debt collector yang berhasil diamankan adalah, tujuh orang warga Nusukan Solo dengan inisial T (42), TH (34), S( 36), ATP (28), DAY (38), P (42), dan H (41) , sedangkan satu orang lagi warga Colomadu, Karanganyar berinisial ARS (31).
Sita 628 Botol Miras, Tim Sparta Polresta Solo Amankan 3 Pelaku Pengedarnya
“Di lokasi petugas berhasil menyita barang bukti berupa delapan unit sepeda motor para pelaku dan delapan unit ponsel yang berisi data sepeda motor para target,” imbuhnya.
Selanjutnya delapan debt collector beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Solo untuk diberi pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatan mengambil sepeda motor masyarakat secara paksa.***