Akhirnya, Pelaku Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Tertangkap di Sidoarjo Kurang dari 24 Jam

Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku saat dalam pelariannya di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa sore

25 Januari 2023, 19:27 WIB

“Mendengar hal itu, korban jadi emosi dan jengkel. Berawal dari rasa dongkol ini, pelaku kemudian mengantarkan korban ke Sukoharjo dan berencana untuk menghabisi korban,” imbuh Kapolres.

Begitu tiba di sekitar karaoke KCRI, pelaku yang memboncengkan korban menggunakan motor matik warna hitam membelokkan rutenya ke arah belakang atau kebun kosong. Di sinilah pelaku melampiaskan emosinya.

“Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali,” imbuh Wahyu.

Bunuh Bibi Sendiri Hanya Soal Warisan, Seorang Pria di Bandung Terancam 15 Tahun Penjara

Tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meregang nyawa. Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelum kemudian kabur meninggalkan lokasi.

Dalam perjalanan dari lokasi pembunuhan, pelaku membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo. Kemudian setelah pulang ke tempat kos, pelaku naik bus menuju Jawa Timur. Dan akhirnya terlacak oleh Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran pelaku.

“Pada Selasa (24/1/2023) sore sekira pukul 17.00 WIB, tim dari kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan,” ungkap Kapolres.

Kejar Pelaku Pembunuhan Ibu 2 Anak di Ampelgading Malang, Polisi Turunkan Unit K9

Atas tindakan sadis menghabisi nyawa korban, NT dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338 KUHP, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini adalah residivis kasus Curanmor yang belum lama ini keluar dari penjara,” pungkas Kapolres. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini