Bunuh Bibi Sendiri Hanya Soal Warisan, Seorang Pria di Bandung Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka mengaku nekat membunuh setelah tersinggung dengan perkataan korban

18 Oktober 2022, 15:52 WIB

JURNAL HARIANKOTA – Seorang pria berinisial KR (20) warga Bandung, Jawa Barat (Jabar) tega membunuh bibinya sendiri hanya karena sakit hati usai menanyakan masalah warisan.

Korban Dede bernama Rokayah (62) ditemukan tak bernyawa di lantai dua rumahnya sendiri dengan kondisi tangan terikat dan mulut disumpal kain.

Kasus pembunuhan disertai perampokan ini terjadi pada, 11 Oktober 2022 lalu. Tersangka mengaku nekat membunuh setelah tersinggung dengan perkataan korban.

Hadir di 9th IIEF, LPEI Berkomitmen Dorong Kinerja Ekspor Produk Halal

Dilansir dari NTMC Polri, Selasa (18/10/2022), kasus ini bermula dari penemuan jasad Dede Rokayah di lantai dua rumahnya oleh menantunya sendiri. Sejumlah barang berharga milik korban juga raib.

Polisi kemudian bergerak menyelidiki dengan memeriksa sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti. Hasilnya, berhasil mengendus identitas pelaku dilanjut dengan pengejaran hingga akhirnya tersangka ditangkap di Sukabumi.

Dari penangkapan ini terungkap bahwa tersangka pelaku pembunuhan tak lain adalah keponakan korban sendiri.

Hadirkan Densus 88 AT, AMC Gelar FGD di Sukoharjo Bahas Kamuflase Pergerakan Radikal

“Semula, tersangka datang ke rumah korban untuk menanyakan harta warisan bagian orang tuanya, tapi oleh korban, menurut tersangka, dijawab dengan perkataan kasar,” kata Kapolsek Bojongloa Kidul, Polrestabes Bandung, Kompol Ari Purwantono.

Tersangka yang tersulut emosi, membekap korban menggunakan bantal, melilitkan lakban pada mulut dan tangan, juga mengikat kaki korban dengan sarung dan kain taplak meja, hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Dari hasil pengakuan tersangka saat diperiksa, saat kejadian itu, korban juga sempat ditodong menggunakan sebilah pisau. “Korban lemas dan kehabisan nafas. Kemudian tersangka juga merampok harta korban. Uang dan emas,” ungkap Kapolsek.

Loka POM di Surakarta Gelar Bimtek Menyasar Siswa SMK Farmasi Nasional, Ini Tujuannya

Tersangka mengambil uang milik korban senilai Rp 16 juta, sedangkan perhiasan emas masih diselidiki. Informasinya dijual ke pedagang di pinggir jalan yang ada di Sukabumi.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Berita Lainnya

Berita Terkini