JURNAL HARIANKOTA, PURBALINGGA – Seorang residivis kasus pencurian di Purbalingga, Jawa Tengah, kembali ditangkap polisi lantaran kambuh beraksi mencuri di Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari. Usia lanjut ternyata tak menjadikan pelaku jera.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada, Minggu (8/1/2023) lalu di depan warung Desa Majapura. Pelaku yang diamankan berinisial SR (61) seorang buruh warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Purbalingga.
“Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya ia pernah dihukum akibat pencurian pada tahun 2014,” jelas Kasat Reskrim pada, Rabu (18/1/2023), seperti dikutip dari TBNews.
Gagal Mencuri Isi Rumah, Seorang Residivis Bonyok Dihajar Warga di Kartasura
Disampaikan bahwa peristiwa bermula saat korban Aris Anggit Prasetyo (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari pergi ke warung untuk membeli sesuatu. Korban memarkir sepeda motor dan meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor.
“Saat itu, tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor melihat handphone di dashboard lalu mengambilnya. Kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya,” kata Suyanto.
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama kepolisian dan warga masyarakat. Saat tersangka mengambil handphone, gerak geriknya dicurigai oleh Satpam perusahaan di dekat lokasi. Satpam yang curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.
Pelaku Pencurian Spesialis Toko Bangunan Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Polres Malang
“Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Bobotsari untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merek Realme C2 warna hitam, dan sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai tersangka saat beraksi. Selain itu, diamankan barang bukti dari korban berupa dus handphone.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum kejadian ia sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Karanganyar. Sampai di Desa Majapura, kemudian berbalik arah hendak kembali ke rumah. Saat itu, tersangka melihat telepon genggam tergeletak di dashboard sepeda motor sehingga kemudian mengambilnya.
Pencuri Kabel PLN di Sumberpucung Malang Dibekuk Polisi, Pelaku Menyamar Jadi Petugas Lapangan
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandas Kasat Reskrim.***