JURNAL HARIANKOTA– Sekira 8.000 butir obat daftar G, atau pil koplo, gagal beredar setelah unit 4 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengamankannya dari tangan orang yang diduga adalah pengedarnya.
Pengungkapan kasus tindak pidana psikotropika tersebut dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Suardi bersama tim. Lokasi tempat kejadian perkara di Perum Dosen UNM/IKIP Blok D.1 Kel. Parang Tambung, Makassar, pada Kamis (21/09/2022) malam.
Dilansir dari TB News, dari pengungkapan kasus itu, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BN (42) dengan barang bukti 8 botol putih diduga berisi obat daftar G atau pil koplo.
Jembatan Mojo Ditutup, Warga Sukoharjo Bangun Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo
Setiap botol diketahui berisi sebanyak 1.000 butir pil koplo sehingga total barang bukti adalah 8.000 butir. Selain itu Polisi juga mengamankan 3 unit ponsel genggam.
Dari bukti itu, BN kemudian di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. BN bakal disangkakan dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Direktur Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Dodi Rahmawan mengatakan, saat diinterogasi, BN menjelaskan membeli obat daftar G dari seseorang berinisial ED sebanyak 10 botol plastik putih seharga Rp7 juta pada Desember 2021 dengan tujuan untuk dijual kembali.
Protes Warga Berlanjut, Pembangunan Gudang Plastik di Sidorejo Sukoharjo Diminta Berhenti
“Dua botol plastik obat sudah terjual, ” ungkap Dirresnarkoba Polda Sulsel.
Dodi menjelaskan, terkait terduga pelaku lain, yakni ED, tim telah melakukan pengembangan ke rumahnya di jalan mongisidi Kecamatan Mariso Kota Makassar, namun ED sudah tidak di tempat.
“Saat ini ED sudah berstatus DPO dan kasusnya dalam pengembangan penyelidikan,” pungkasnya.***