JURNAL HARIANKOTA, MALANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumbermanjing Wetan, Polres Malang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BT (31) yang diduga kerap mengedarkan sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.
Warga Jalan Adi Utomo Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, itu ditangkap personel kepolisian pada hari Selasa, (17/1/2023) di pinggir jalan Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku peredaran sabu tersebut saat ini sudah diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan. Pengembangan dari keterangan pelaku terhadap jaringan pemasok sabu masih dilakukan lebih lanjut.
Ketahuan Edarkan Narkoba, Pemuda Sumawe Malang Diamankan Polisi
“Tersangka ditangkap sekitar jam 20.30 WIB, diduga terlibat peredaran sabu di Kabupaten Malang, saat ini masih dilakukan pengembangan,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (18/1/2023).
Taufik menambahkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa peredaran narkoba kian marak di kawasan sekitar perbatasan kecamatan Turen dengan Sumbermanjing Wetan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan narkotika dan melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 2 poket sabu siap edar dengan berat 0,52 gr dan 0,28 gr. Sejumlah alat hisap sabu berupa 3 pipet kaca dan 4 sedotan juga turut disita dari tangan pelaku.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2 Ons
“Petugas juga menyita 3 plastik klip bekas sabu yang sudah kosong, itu menandakan pelaku sudah sering mengedarkan sabu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka BT mengaku sudah sering menjual sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. Dia mendapatkan keuntungan Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu setiap kali melakukan transaksi.
Taufik menyebutkan, modus yang digunakan tersangka adalah sebagai perantara dalam peredaran narkotika. BT mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang kepadanya.
Alat Baru Tes Alkohol dan Narkoba, Cara Polisi Deteksi Penyebab Laka Lantas
“Percakapan melalui pesan singkat tentang transaksi peredaran sabu masih ada di handphone pelaku, sudah diamankan jadi barang bukti,” imbuhnya.
Kini tersangka BT terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Sumbermanjing Wetan, ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ARM)