Permohonan praperadilan ini untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali terhadap tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban
Putusan hakim mengabulkan permohonan gugatan praperadilan berdasarkan keyakinan bahwa dengan dua alat bukti yang disampaikan penyidik tersebut sebenarnya sudah cukup untuk di bawa Jaksa Penuntut Umum ke sidang penuntutan
Meskipun kuasa hukum SU selaku penggugat telah siap di PN Jepara, namun hakim memutuskan membatalkan untuk memeriksa perkara tersebut karena beberapa hal