JURNAL HARIANKOTA, JAKARTA– Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperdilan Firli Bahuri tentang penetapan status tersangka.
Kesiapan menghadapi gugatan praperadilan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahril Yasin Limpo (SYL) itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Kapolda Metro Jaya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Internal KPK Kembali Gaduh, Aktivis Anti Korupsi Tuding Sumbernya Firli CS
“Secara organisasi kami lengkap semuanya (tim hukum),” ungkap Karyoto, Sabtu (25/11/2023).
Ia mengungkapkan bahwa tak masalah dengan gugatan praperadilan yang diajukan Firli, hal tersebut merupakan hak Firli untuk melawan status tersangkanya.
Diketahui Ketua KPK yang sudah di non aktifkan itu tak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Mentan SYL.
Hak Akses Endar Masuk Gedung KPK Dicabut, Disinyalir Ulah Firli CS
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, juga mengatakan penyidik menghormati langkah Firli. Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.***