PN Sukoharjo Kabulkan Permohonan Asri Menggugat Praperadilan Polres dan Kejari Sukoharjo

Putusan hakim mengabulkan permohonan gugatan praperadilan berdasarkan keyakinan bahwa dengan dua alat bukti yang disampaikan penyidik tersebut sebenarnya sudah cukup untuk di bawa Jaksa Penuntut Umum ke sidang penuntutan

19 Agustus 2024, 19:42 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dalam sidang nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Skh, mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Asri Purwanti kuasa hukum lima warga Sukoharjo korban sengketa waris, dengan termohon I Polres dan termohon II Kejari Sukoharjo.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, I Made Sugiarto memutuskan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Sukoharjo pada 2021 silam dalam kasus sengketa waris tersebut tidak sah, serta memerintahkan agar penyelidikan dibuka lagi.

“Isu perkara ini kan penghentian penyidikan, dan majelis hakim mengabulkan praperadilannya. Berarti penyidik harus melanjutkan lagi penyelidikannya terhadap perkara ini, minimal sudah ada dua alat bukti yang cukup,” kata Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana ditemui usai sidang, Senin (19/8/2024).

Ia menjelaskan, putusan hakim mengabulkan permohonan gugatan praperadilan berdasarkan keyakinan bahwa dengan dua alat bukti yang disampaikan penyidik tersebut sebenarnya sudah cukup untuk di bawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke sidang penuntutan.

“Tentunya, tetap harus dilakukan pengumpulan data-data baru, atau bukti-bukti baru terkait dengan permasalahan ini supaya lebih terang lagi. Inti dari perintah hakim adalah melanjutkan penyelidikan kasus, karena penghentian (SP3) ini dinyatakan tidak sah,” imbuh Deni.

Selaku pemohon gugatan praperadilan, Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng, mengaku sangat terharu dan bersyukur atas putusan hakim mengabulkan gugatannya.

“Alhamdulillah, hari ini selesai, gugatan kami dikabulkan. Bahwa hakim memutuskan SP3 dari kepolisian itu tidak sah. Dalam perkara ini, kami berjuang mati-matian secara ‘pro bono’ membela klien kami yang merupakan warga tidak mampu yang haknya (ahli waris) dirampas,” ungkap Asri.

Dengan putusan hakim tersebut, lanjut Asri, membuktikan bahwa penggunaan Pasal 109 yang dijadikan landasan polisi menerbitkan SP3 dalam perkara sengketa waris ini ternyata tidak selalu dapat dibenarkan, tergantung dari pokok permasalahannya.

“Karena selama ini banyak perkara yang kami tangani dihentikan oleh penyidik dengan dasar Pasal 109 itu. Padahal dalam perkara ini sudah ada tersangkanya, tapi karena berkas bolak-balik dikembalikan oleh kejaksaan, sehingga penyidik kemudian menerbitkan SP3,” ungkap Asri.

Pendiri firma hukum Law Firm Asri & Partner itu berharap dengan dibukanya kembali perkara sengketa waris antara dua keluarga ahli waris almarhum Sularno, pihak yang selama ini telah dirugikan karena hak warisnya dirampas bisa mendapat keadilan.

Berita Lainnya

Berita Terkini