JURNAL HARIANKOTA – Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya resmi menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Penyidik telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada, termasuk sudah gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jum’at (19/8/2022).
Dari pantauan siaran live salah satu stasiun televisi nasional, Irwasum juga menyampaikan, bahwa dalam penuntasan kasus ini, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan secara gabungan.
Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Segera Diumumkan, Polri Pastikan Tidak Ada Rekayasa
Diketahui, sebelumnya 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Dirtipidum Bareskrim, Irjen Pol Andi Rian, dalam kesempatan itu mengungkap bahwa pihaknya berhasil menemukan CCTV yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Tiga.
“Dari hasil pemeriksaan dua alat bukti, dan keterangan saksi, serta bukti elektronik rekaman CCTV, baik yang ada di Saguling (kediaman pribadi FS-Red) dan yang di dekat TKP (Duren Tiga), itulah yang menjadi bukti bahwa PC ada di lokasi,” paparnya.
Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri Berkomitmen Jaga Marwah
Dari bukti-bukti itu, PC diketahui melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi oleh suaminya sendiri, yakni FS.
“Untuk berkas perkara empat tersangka sebelumnya (FS, RR, Bharada E, dan KM, hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke Kejaksaan, atau tahap satu untuk nanti dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.***